Jaksa Ciduk Buronan Korupsi Asal Maluku di Pekanbaru

  • Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Berakhir sudah pelarian Sunarko. Direktur PT Bima Taruna itu ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Hotel Royal Asnof, yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (20/10/2020) malam.

Penangkapan pria 70 tahun itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.


Sunarko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.


"Kami amankan sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Royal Asnof Pekanbaru. Kami hanya membantu menangkap terpidana," ujar Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penkum, Muspidauan SH MH, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH.

Diterangkan Raharjo, sebelum proses penangkapan, tim dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru sudah melacak keberadaan Sunarko sejak beberapa hari. Diketahui, terpidana tersebut menginap di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.

"Dia sudah berada di Pekanbaru sejak 4 hari lalu," terangnya.


Raharjo menjelaskan, kedatangan Sunarko ke Pekanbaru memang untuk menghilangkan jejak. Hal tersebut dilakukannya, dirinya merasa tidak perlu lagi menjalani hukuman karena sudah mengembalikan kerugian negara melebihi putusan hakim sebesar Rp3,1 miliar. Meskipun begitu, pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, harus tetap dijalani," jelas Raharjo.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, untuk sementara Sunarko diinapkan di sel tahanan Kejati Riau. Untuk menjalani pidana, JPU dari Kejari Tual dan  Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan Kejagung.

"Seperti apa proses penahanannya di sana, itu nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Tual dan Kejati Maluku berkoordinasi dengan Kejagung," tambahnya.

Pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dianggarkan pada Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar. 

Awalnya, perkara ini ditangani tim  Kejagung sejak akhir 2016. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada April 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maluku, Sunarko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan oleh putusan  tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Selain Sunarko, perkara ini juga melibatkan Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim juga memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam vonis itu, John tidak dihukum membayar uang pengganti.***



Baca Juga