Penjual Es Dawet di Bengkalis Gagahi Anak Kandung Hingga Hamil

  • Senin, 21 Juni 2021 - 13:15 WIB


KLIKMX.COM, PINGGIR -- seorang  pria di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan bekerja sebagai pedagang es dawet tega menggerayangi anak kandungnya sendiri hingga hamil 6 bulan. Saat ini pria berinisial JS  tersebut  diamankan di  Mapolsek Pinggir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka JS yang merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri tersebut.


”Awal kejadian tersebut, pada hari Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 00.15 Wib di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di sebuah ruko tempat tersangka JS dan korban berjualan es dawet,” jelasnya.


Saat itu, kata Kapolsek, korban R (18) sedang tertidur di dalam kamarnya dan korban terbangun karena tersangka yang merupakan bapak kandungnya sudah ada di dalam kamar sambil meraba-raba tubuhnya. Saat itu tersangka JS meminta  anaknya melayaninya namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan menarik tangannya kemudian membawa korban ke bagian belakang (dapur ruko) lalu tersangka membuka baju korban dan mengikat kedua tangan korban ke tangga dengan menggunakan tali.

”Kemudian korban berteriak dan menangis namun tersangka langsung membekap mulut korban dengan memasukkan baju korban ke dalam mulutnya. Lalu tersangka mengancam akan membunuh korban dan ibu korban IS pedagang es dawet di Duri,” terangnya.

Tak hanya sampai di situ, kemudian tersangka JS membuka pakaiannya dan melampiaskan nafsunya kepada korban yang merupakan anak kandungnya. Usai menggagahi korban,  kemudian tersangka melepas ikatan tali, lalu korban mengambil pakaiannya dan lari masuk ke dalam kamar sambil menangis.


Rupanya, tersangka tak juga puas, tidak beberapa lama kemudian tersangka masuk lagi ke dalam kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban kembali, setelah itu tersangka JS pergi ke ruang depan dan tidur.

Atas perlakuan tersangkas JS tersebut ibu kandung korban R dan tantenya melaporkan kepihak kepolisian agar bisa dilakukan penyelidikan.
”Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut,” ujar Kompol Firman.

Tim Opsnal Polsek Pinggir mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendampingi korban untuk dilakukan visum di RSUD Duri. Setelah diperoleh bukti yang cukup dan diperoleh informasi keberadaan JS lalu pada Rabu (16/6) sekitar pukul 10.00 Wib  tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto berangkat ke Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar untuk memburu tersangka.

Siangnya sekitar  pukul 14.40 WIB di Jalan Lintas Rimbo Panjang - Bangkinang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tim berhasil menemukantersangka sedang berjualan es dawet di tepi jalan dan meringkusnya.

”Tersangka JS disangka melanggar pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(MX18)
 



Baca Juga