69 Pekerja Migran Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia

  • Jumat, 20 Mei 2022 - 17:34 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan keberangkatan 69 pekerja Migran yang hendak berangkat secara Ilegal ke negara jiran Malaysia.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing ES selaku tekong darat, esoknya kembali ditangkap perempuan inisial SS saat berada di tengah hutan.


Penangkapan, berawal saat tim Ditreskrimum mengamankan satu speedboat yang mencurigakan di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.


Namun, saat hendak diamankan speedboat kabur dengan menerobos hutan bakau di sekitar lokasi. Namun, ES tertangkap sedangkan ZP berhasil kabur.

"Saat ini ZP kami tetapkan sebagai DPO," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jumat (20/5/2022) di Mapolda Riau.

Selanjutnya, setelah mengamankan ES, pada Senin (16/5/2022) tim berhasil mengamankan SS saat berada ditengah hutan di sebuah rumah di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Senin (16/5/2022) sore.
  
Hasil penggeledahan di rumah itu, petugas berhasil mengamankan 19 pekerja migran yang disimpan SS disalah satu rumah tersebut.


Selanjutnya, tersangka SS mengakui menyimpan 50 orang calon pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai.

"Hasil pendataan tiga orang imigran asal Myanmar turut diamankan saat mengamankan 19 orang yang diamankan pertama," terang perwira akrab disapa Narto ini.

Sedangkan, untuk proses selanjutnya bagi 50 orang pekerja migran yang diamankan penanganannya diserahkan ke Polres Dumai untuk dapat dikembalikan ke tempat asal mereka.

"Hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah 5 bulan menjalankan aktivitas ilegal ini dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia," jelas Narto.

Menurut keterangan ES, dalam perkara Illegal ini dia berpesan sebagai perekrut pekerja imigran dan membawa ke Dumai menuju Rupat. 

"Dalam perannya ES diupah Rp 4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut. Sedangkan SS diupah Rp5 sampai 13 juta dan mengaku berperan sebagai perekrut dan penampung PMI dan berhasil mencari calon pekerja migran dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar," terang Narto.

Atas perbuatan melawan hukum ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.***



Baca Juga