KPK Mulai Dalami Keterlibatan Kasmarni Dalam Dakwaan Kedua Amril Mukminin

  • Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan istri bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, Kasmarni, dalam dugaan gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit.

Hal itu dipertanyakan JPU KPK kepada seorang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara video conference (Vidcon), Kamis (13/8) lalu.


Yang mana, kala itu mantan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nur Manurung dihadapkan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH untuk memberikan kesaksiannya. Dalam sidang itu, JPU KPK menanyakan mengenai pekerjaan Azrul selama bekerja dengan Amril Mukminin.


"Sejak tahun berapa saudara saksi bekerja sebagai ajudan terdakwa (Amril Mukminin)" tanya JPU KPK.

"Sejak 2016 sampai akhir 2017 atau awal 2018," jawab Azrul.

"Sebelumnya apa pekerjaan saudara," tanya JPU KPK lagi.


"2011 pernah jadi sopir ibu (Kasmarini), saat sebagai Camat," jawab Azrul lagi.

Mendengar hal tersebut, JPU KPK langsung menanyakan, apakah selama menjadi Sopir, Azrul mengetahui bahwa Kasmarni memiliki bisnis kelapa sawit dengan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera yang berlokasi di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis.

"Tidak tahu," tutur Azrul.

Tidak sampai disitu, Azrul kembali ditanya mengenai adanya pertemuan Kasmarni dengan pemilik PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa.

"Saya tidak pernah diajak atau mengantarkan ibu ke sana (PT Mustika Agung Sawit Sejahtera)," ucap Azrul.

Mendengar jawaban seperti, JPU KPK kembali menanyakan hal yang sama terhadap Azrul, apakah dirinya pernah diminta untuk mengantarkan Kasmarni bertemu dengan Direktur PT Sawit Anugerah Sejahtera, Adyanto.

"Tidak pernah diajak," ujarnya.

JPU KPK kembali menanyakan kepada Azrul saat menjadi ajudan Amril Mukminin. Yang mana pertanyaan itu mengenai apakah dirinya mengetahui bahwa saat Amril Mukminin menjabat Bupati Bengkalis, pernah bertemu dengan Jonny Tjoa dan Adyanto.

"Tidak tahu," jawabnya lagi.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.***



Baca Juga