Razia Prokes

Nekat Buka Saat PPKM Mikro, 2 Pengunjung CE-7 Positif Covid-19

  • Minggu, 18 Juli 2021 - 10:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dua orang pengunjung tempat hiburan malam (THM) CE-7 dinyatakan positif Covid-19, setelah pemeriksaan tes swab antigen. Dua dari puluhan pengunjung ini terjaring Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat melakukan razia, Sabtu (17/7/2021) malam. 

Mereka diangkut petugas dari tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Cempaka, Kecamatan Senapelan itu ke Rusunawa untuk menjalani isolasi. 


"Dua orang positif ini langsung kita bawa ke Rusunawa untuk isolasi. Pengelola CE-7 juga diberi surat teguran," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021). 


Pengelola CE-7 diduga melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021. Dimana dalam edaran ini seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro. 

Penutupan tempat hiburan di dalam SE itu jelas tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan. 

Huruf C, penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.


"Karena itu tim gabungan datang ke sana (KTV CE7-red)," jelasnya. 

Malam itu, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri juga menjaring pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) lainnya. 

Satgas juga memberikan sanksi serupa kepada pedagang kaki lima di simpang Jalan Cut Nyak Dien. Swab antigen juga dilakukan di sana kepada 25 pedagang dan pengunjung dengan hasil keseluruhan non reaktif covid-19.

Pemblokiran NIK seorang warga juga dilakukan karena dinilai tak kooperatif saat giat dilaksanakan.

Bukan hanya itu, petugas gabungan juga memberikan sanksi sosial kepada delapan orang pengunjung jus di Jalan Cut Nyak Dien, membersihkan halaman parkir kantor Satpol PP.

Doni menegaskan, razia yang dilakukan merupakan pelaksanaan intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro. 

Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan surat edaran Walikota pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang pengetatan aktivitas dan edukasi PPKM mikro Pekanbaru. =MX9



Baca Juga