Uang Bimtek Dipakai Jalan ke Pantai dan Foya-foya di Jakarta

  • Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah menahan Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman. Pria yang pernah bertugas di Kabupaten Kuansing ini menjadi tersangka dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan. 

Yang mana, kegiatan bermasalah itu dilakukan di Bangka Belitung pada tahun 2013. Dugaan rasuah ini sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka.


Mereka adalah Edisman dan Ariadi. Keduanya telah divonis bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari putusan itulah, muncul nama Indra Agus Lukman sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan korupsi itu secara bersama-sama. Edisman dan Ariadi merupakan bawahan Indra Agus Lukman saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM di Kabupaten Kuansing. 


Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH menindaklanjuti putusan hakim tersebut. Apalagi ada laporan resmi dan desakan agar putusan hakim itu tidak diabaikan.

"Karena sudah ada kekuatan hukum tetap, dan laporan resmi masuk ke kami (Kejari Kuansing)," ucap Hadiman," Kamis (14/10/2021).

Dilanjutkannya, dirinya mengaku sudah membaca putusan itu. Diapun yakin sudah mengantongi dua alat bukti untuk membawa Indra Agus Lukman ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Hadiman menerangkan, Bimtek di Bangka Belitung itu diikuti oleh 67 pegawai Dinas ESDM Kuansing. Itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM. 

"Kenyataannya, berdasarkan putusan hakim, hanya 7 orang yang ikut Bimtek, sisanya 60 lagi hanya jalan-jalan ke pantai," terang Hadiman.

Hadiman menjelaskan, fakta perkara rasuah itu juga sudah disampaikan oleh puluhan saksi di pengadilan. Tidak sampai di situ, fakta tersebut juga disampaikan sejumlah saksi saat Kejari Kuansing melengkapi berkas tersangka Indra Agus Lukman.

"Setelah Bimtek tadi, ada 27 orang yang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung. Padahal 27 orang ini sudah dibelikan tiket pulang ke Pekanbaru," jelas Hadiman. 

Tidak sampai di situ, terungkap juga sebanyak 27 orang tadi, kemudian memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Di Jakarta puluhan orang ini diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek. 

"Di Jakarta mereka masuk entertain  (tempat hiburan), dalam putusan hakim dinyatakan mereka ditemani ladies (wanita penghibur)," terang Hadiman. 

Ketika ditanya wartawan apakah tersangka Indra Agus Lukman juga ikut ke Jakarta dan mengikuti entertain tersebut, Hadiman tak menampiknya. 

"Termasuk tersangka, ikut juga, itu bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," jawab Hadiman. 

Sebagai informasi, Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung oleh Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.=MX7



Baca Juga