Cabuli ABG hingga Hamil, Pedagang Jus di Kuansing Dibekuk

  • Senin, 14 Februari 2022 - 17:24 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING - Sejak awal 2022 ini, pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap tiga tersangka pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ketiga predator anak tersebut ditangkap di daerah berbeda, karena lokasi kejadian dan korbanya pun berbeda.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua menuturkan, jika pihaknya melalui Unit PPA Polres Kuansing menangkap tiga pelaku dengan kasus, tempat dan waktu yang berbeda. Kali ini, pihaknya melakukan penangkapan di areal Taman Jalur, terhadap seorang pedagang jus pada Selasa malam tanggal 8 Februari 2022 kemarin.


Pedagang jus yang diketahui bernama Rinaldi (24)  ini dilaporkan seorang warga yang merupakan ayah seorang dari anak sekolah SMA kelas I yang menjadi korban asusila terlapor atau si pelaku Rinaldi. Akibat perbuatan Rinaldi yang diketahui sudah setahun melancarkan aksi bejatnya itu, korban menjadi hamil dan terpaksa putus dari sekolah.


''Pelaku dilapor karena mencabuli korban hingga hamil,'' ujar AKP Boy kepada Pekanbaru MX, Senin (14/2/2022) siang.

AKP Boy menjelaskan, selama setahun pelaku yang merupakan warga Kari, Teluk Kuantan ini mejalin hubungan dengan korban. Namun hubungan ini dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan nafsunya.

Tak ayal kurang selama setahun, korban yang masih di bawah umur ini menjadi budak nafsu si pelaku. Kelakuan tidak senonoh pelaku terhadap korban, dilakukan tidak kenal tempat. Bahkan pernah aksi tersebut dilakukan di pekarangan rumah orang tua korban.


''Yang terakhir, pelaku mengaku melakukan di pekarangan rumah korban,'' jelas AKP Boy lagi.

Lanjut AKP Boy, akhir-akhir ini, korban tampak seperti tidak bersemangat dan seperti orang yang sedang sakit. Melihat kondisi korban yang lemas, orang tua korban lantas membawa korban untuk berobat di salah satu klinik di Kota Teluk Kuantan.

Betapa terkejutnya Ayah dan Ibu korban ketika mengetahui hasil pemeriksaan pihak medis menyatakan jika korban sudah mengandung. Lantas korban diminta memberi tahu siapa yang tega melakukan itu terhadapnya.

Setelah mengetahui Rinaldi lah yang menjadi pelaku asusila itu. Ayah korban langsung melakukan tindakan dengan melaporkan pelaku ke pihak Polres Kuansing.

Polres Kuansing pun langsung melakukan tindakan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Usai melakukan penyelidikan pihak Polres yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Bambang Saputra langsung melakukan penahanan terhadap pelaku yang sedang berualan jus di daerah Kuansing.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam terjerat pasal 81 serta Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Kini pelaku sedang meringkuk di dinginnya sel Mapolres Kuansing untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dari pihak penyidik untuk pemenuhan berkas.***

 

 



Baca Juga