Penyidikan 2 Perkara Korupsi Disdik Riau Dihentikan

  • Selasa, 13 Juli 2021 - 07:42 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Penyidikan dua dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akhirnya dihentikan oleh Korps Adhyaksa Riau. Dihentikannya penyidikan tersebut dilakukan oleh jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kedua dugaan rasuah itu adalah pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi dan multimedia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2018 dan pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA, dan di jenjang SMK.


Dalam penyidikan pengadaan media pembelajaran perangkat keras berbasis informasi dan multimedia untuk jenjang SMA)/ SMK, jaksa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya dari pihak swasta, Rahmad Danil, yang merupakan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau.


Sedangkan dalam penyidikan pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA, dan di jenjang SMK, jaksa penyidik belum ada menetapkan tersangka.

Terkait dengan penghentian penanganan dua perkara itu, dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

"Adapun alasan atau pertimbangan jaksa menghentikan penyidikannya, dikarenakan sudah pengembalian kerugian keuangan negara," ucap Raharjo.


Diterangkannya, anggaran media anggaran berbasis IT dan multimedia untuk jenjang SMA/ SMK itu, berdasarkan kontrak nomor: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018. Yang mana nilainya sebesar Rp23 miliar lebih. Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ini, setelah adanya perbaikan dan penginstalan ulang software, kerugian keuangan negara menjadi Rp2,5 miliar lebih," terangnya.

Dilanjutkannya, sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih. Uang itu ditrasfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI.

"Sehingga dengan pengembalian tersebut, sebelum para tersangka dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka saat ini penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," lanjutnya.

Lebih jauh disebutkannya, sehingga berdasarkan 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021, poin 6 menyebutkan bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

"Sehingga perkara dugaan korupsi Disdik Riau ini, demi asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Disamping itu barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia ]alam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," sebutnya.

"Dalam hal ini terlihat tersangka sudah memiliki itikad baik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut," sambung Raharjo.

Sama halnya dengan hal di atas, pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA/ SMK, juga dihentikan penyidikannya.

"Iya, itu juga sudah dihentikan (bersamaan)," singkatnya.

"Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur kerugian keuangan negara, sehingga penyidikan perkara ini dihentikan," sambungnya lagi.

Hafes Timtim dan Rahmad sebelumnya sempat ditahan disela-sela proses penyidikan. Hal itu dikarenakan, keduanya dinilai tidak kooperatif. Tidak hanya itu, keduanya juga sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, seiring berjalannya waktu mereka dikeluarkan dari Rutan, dengan status sebagai tahanan kota, dengan jaminan pihak keluarganya. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, perbuataan yang dilakukan Hafes Timtim selalu PPK tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, mesti pelaksanaanya menggunakan e-Calatog. Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

Kemudian, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.***



Baca Juga