Tegas! Pemprov Riau Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Kadis ESDM

  • Selasa, 12 Oktober 2021 - 21:19 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Pemerintah Provinsi Riau menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Kadis ESDM, Indra Agus Lukman yang ditahan Kejari Kuansing, atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek di tahun 2013 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto, yang ditemui klikmx.com, Selasa (12/10/2021) malam di kantornya mengatakan, pihaknya tidak akan menyediakan bantuan hukum.


Hal ini tegas Sekdaprov, dikarenakan Pemprov tidak mengurusi setiap ASN yang diproses kasus korupsi maupun narkoba.


"Pemprov Riau tidak akan menyediakan bantuan hukum, karena Pemprov tegas tidak membela ASN terseret kasus korupsi maupun narkoba," tegas Sekdaprov.

Menurutnya, pembelaan dari Pemprov bisa dilakukan semisalnya, jika seorang ASN itu terjerat kasus tabrakan. Sejauh ini, akunya, Ia hanya melihat penahanan Kadis ESDM melalui Media Sosial.

Mantan Kadis PUPR Provinsi Riau ini menegaskan, dalam hal ini pihaknya menghormati hukum. Tetapi tetap pada azaz praduga tidak bersalah.


"Untuk masalah Kadis ini, kita juga hormati hukum yang sedang berjalan," ujar Sekdaprov.

Pihaknya dalam hal ini juga menunggu kepastian, terkait perbuatan yang dituduhkan kepada Kadis ESDM tersebut.

"Soal salah tidak salahnya, kan pengadilan yang memutuskan," kata Sekdaprov.

Sementara itu, lanjut Sekdaprov, untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan. Dia akan terlebih dahulu melaporkan penahanan Kadis ESDM kepada Gubernur Riau. 

"Apa petunjuk pak Gubernur, makanya kita laporkan dulu. Untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan kita ambil," kata Sekdaprov.

Namun, meskipun tidak menyediakan bantuan hukum kepada Indra Agus Lukman. Sekdaprov mengatakan, pihaknya berharap yang bersangkutan dapat menjalani semua proses yang akan dilaluinya.

"Kita do'akan lah dia mampu melalui ini semua," ujar Sekdaprov.

Diberitakan sebelumnya, Indra Agus Lukman, berstatus Kadis ESDM Provinsi Riau, secara resmi ditahan Kejari Kuansing, pada Selasa (12/10/2021) siang tadi.

Sebelum ditahan, sekitar pukul 09.00 WIB, Indra masih berstatus sebagai saksi. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, Kejari Kuansing langsung melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kejari Kuansing Hardiman, mengatakan, Kadis ESDM Riau ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing, pada tahun 2013. 

Indra Agus Lukman (IAL) dalam putusan hakim Tipikor diduga kuat melakukan perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. 

"IAL ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250," jelas Hadiman.

Lanjut Hadiman, kerugian negara itu merupakan hasil berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

"Indra ini akan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2021," singkat Hadiman.***



Baca Juga