Tak Terima Banding KPK Dikabulkan, Eks Walikota Dumai Kasasi

  • Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:35 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan banding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan perkara mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS.

Untuk diketahui, Zulkifli AS merupakan terdakwa dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi Rp3,9 miliar.


Dalam tuntutan jaksa KPK, mantan orang nomor satu di Kota Dumai itu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Tidak hanya itu, Zulkifli AS juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK sebanyak Rp250 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik Zulkifli AS disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun. Selain itu, jaksa KPK juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Tuntutan jaksa KPK itu, berbeda dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan. Tidak sampai di situ, hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun sejak selesai menjalankan pidana.

Masih dalam vonisnya, majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Hal tersebut dikarenakan JPU KPK dinilai tidak bisa membuktikan perbuatan perkara gratifikasinya. Dalam putusan itu, majelis hakim mengatakan, JPU KPK tidak bisa membuktikan mana uang gratifikasi, utang piutang, uang sedekah, dan uang jual beli tanah yang dilakukan Zulkifli AS. 


Namun, uang sebanyak Rp250 juta yang dititipkan Zulkifli AS ke KPK, dianggap sebagai gratifikasi. Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka blokir nomor rekening milik Zulkifli AS dan sejumlah saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan juga diperintahkan majelis hakim untuk dikembalikan kepada Zulkifli AS.

Atas hal itu, jaksa KPK menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal yang sama juga dilakukan Zulkifli AS melalui penasehat hukumnya, Wan Subrantiarti SH MH, kala itu.

Dalam perjalanannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan permohonan banding jaksa KPK. Demikian dikatakan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH saat dikonfirmasi klikmx.com, Senin (11/10/2021).

"Banding KPK dikabulkan," ucapnya.

Putusan banding itu, dilanjutkan Rosdiana, menguatkan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.

"Iya menguatkan. Tetapi putusan lengkapnya belum diserahkan. Ini masih salinan putusan," lanjutnya.

Terpisah, penasehat hukum Zulkifli AS, Wan Subrantiarti mengakui, perihal putusan banding tersebut. Pihaknya, dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hal itu.

"InsyaAllah kasasi. Kami sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk (kasasi) ini," tuturnya, Selasa (12/10/2021).

Diterangkannya, putusan banding tersebut tidak bisa diterima oleh Zulkifli AS. Hal tersebut dikatakannya setelah berkoordinasi dengan mantan Walikota Dumai itu.

"Beliau tidak terima. Makanya setelah berkoordinasi, beliau meminta kepada kami selaku penasehat hukumnya untuk mengajukan kasasi," terangnya.

Untuk diketahui, Zulkifli AS didakwa JPU dari KPK, pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.

"Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata JPU.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.***



Baca Juga