- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Empat Terduga Sindikat Pengedar Sabu di Rumah Kosong Panger-Pekanbaru Dibekuk Polda Riau
Empat Terduga Sindikat Pengedar Sabu di Rumah Kosong Panger-Pekanbaru Dibekuk Polda Riau
- Senin, 12 Agustus 2024 - 15:34 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Empat orang terduga sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, dibekuk tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
Identitas pelaku yakni RS (19), Fe (18) dan Ra serta Do. Keempatnya ditangkap pada Jumat (2/8/2024) di lokasi berbeda.
“RS dan Fe diamankan di sebuah kedai kosong saat sedang menunggu pembeli,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (12/8/2024).
Manang mengatakan, tersangka yang pertama kali diamankan adalah RS dan Fe, saat berada di sebuah kedai kosong, di Jalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ra, pemasok sabu kepada RS. Sedangkan, Do merupakan orang yang menyuruh memberikan sabu untuk diperdagangkan.
Kronologis penangkapan jelas Manang, menindaklanjuti laporan masyarakat pada Jumat (2/8/2024) yang menyebutkan masih adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.
“Informasinya ada sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat menjual narkoba jenis sabu,” jelas Manang.
Kemudian, tim dipimpin Ipda Edi Winoto SH MH diperintahkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, ditemukan seorang perempuan dan pria sedang berada di dalam sebuah kedai kosong dengan ciri-ciri sesuai dengan apa yang diterima oleh tim.
Hasil pemeriksaan di dalam ruangan tersebut, tim mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dikemas dalam sebuah plastik bening ditempel di dinding dan ditutupi walpaper berjarak lebih kurang satu meter dari kedua orang tersebut berbaring.
“Hasil cek urine RS dan Fe dipastikan positif mengandung Met Amphetamine,” jelas Manang.
Menurut pengakuan RS, barang bukti sabu ia dapatkan dari Ra, sebanyak 35 paket. Kemudian, olehnya paket sabu diserahkan kepada Fe untuk dijual.
“Oleh Ra, RS diminta mengawasi Fe mengedarkan paket sabu di Panger,” terang Manang.
RS juga mengaku, mendapatkan upah sebanyak Rp150.000 sampai dengan Rp300.000, per hari dari Ra.
Sedangkan, pengakuan Fe, dia disuruh RS menjual sabu tersebut sebanyak 35 paket dan sudah terjual 10 paket.
“Setiap paketnya dijual kepada konsumen seharga Rp100 ribu dan Fe mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu per hari,” jelas Manang.
Dari proses penangkapan yang dilakukan, ditemukan barang bukti 25 paket sabu dengan berat kotor 5,88 gram, ditemukan di ruangan yang ditempel didinding di mana kedua tersangka diamankan.
Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sabu Rp2.444.000, dengan rincian Rp2.215.000 didapatkan dari RS, yang di letakkan di bawah bantal tempat di mana tersangka tidur.
Sisanya, Rp329.000 didapatkan di dalam dompet disaku belakang Fe, merupakan uang gaji tersangka yang diberikan RS.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap pemasok sabu kepada Do,” tegas Manang mengakhiri. ***