Pengedar Sabu yang Dikenal Licin Tak Berkutik Ditangkap Polisi Nyamar

  • Kamis, 12 Mei 2022 - 22:35 WIB


KLIKMX.COM, ROHIL -- Kehadiran polisi tak disadari HS alias Heru. Terduga pengedar narkotika jenis sabu berusia 31 tahun ini disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil di rumahnya, Jalan Sungai Buaya, Bagan Batu Kota, Rokan Hilir, Selasa (10/5/2022) sore.

"Ditangkap Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko, Kamis (12/5/2022).


Penangkapan, kata Noki, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah tersebut. 


"Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti dengan pengintaian guna upaya penangkapan," ucapnya.

Dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil, Ipda Bonny F Sagala, keberadaan pelaku terendus polisi. Dengan teknik penyamaran, HS yang dikenal licin ini akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sungai Buaya.

"Kita nyamar, dengan berpura sebagai pembeli. Saat akan transaksi langsung kita amankan. Pelaku dikenal lincah menghindari tangkapan petugas," sebutnya.


Penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 1 paket besar dan 3 paket kecil serta 5 butir pil ekstasi dari salah satu kamar rumah pelaku. Dengan berat total 31,10 gram sabu dan 2,35 gram pil ekstasi.

"Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp735 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit handphone (HP) merk Vivo warna gold," kata Noki.

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***



Baca Juga