- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bobol TK ABA, Warga Desa Pulau Sarak Ditangkap Polsek Kampar
Bobol TK ABA, Warga Desa Pulau Sarak Ditangkap Polsek Kampar
- Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:52 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPAR - Polsek Kampar menangkap seorang pelaku pencurian di TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) di Dusun I Bonca Godang, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis (9/10/2025).
Pelaku adalah WA (25) warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. "Darinya berhasil diamankan dua unit kipas angin dan karpet," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jumat (10/10/2025).
Kejadian ini berawal pada Rabu (8/01/2015) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu David baru membuka kantor, lalu ia melihat barang-barang berupa karpet dan kipas angin sudah tidak ada di ruangan kantor.
"Lalu ia mengkonfirmasi ke guru-guru, akan tetapi guru mengatakan tidak tahu akan keberadaan barang barang tersebut," jelas Kapolsek.
Setelah itu, David melakukan pengecekan terhadap jendela kantor bagian depan, ternyata ada bagian jendela yang sudah dicongkel. Dari petunjuk tersebut, lalu ia mengambil kesimpulan bahwasanya terhadap barang tersebut sudah dicuri oleh orang lain.
"Lalu David langsung menjumpai pihak desa dan mengadukannya kepada kepala desa tentang kejadian tersebut dan ia juga berusaha mencari informasi tentang siapa pelakunya," ungkap AKP Asdisyah.
Setelah itu, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, David mendapat informasi dari seseorang bahwasanya ada yang melihat pelaku yg bernama WA berada di sekitaran TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) sebelum kejadian.
"Ia pun berinisiatif mencari pelaku dan menemukannya, saat itu ia langsung menghubungi Kepala Desa Erwin Saputra," tutur Kapolsek.
Kades pun menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. "Barang hasil curian itu sempat ia tawarkan kepada warga juga," ujar Kapolsek.
Setelah itu, David langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kampar. "Usai dapat laporan Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Desa Pulau Sarak untuk mengamankan pelaku tersebut,"tambah AKP Asdisyah.
Setelah itu, pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa kipas angin dan karpet ternyata disimpan di rumah JE. "Pelaku mengaku bahwa ia simpan BB di rumah JE, dengan perjanjian jika terjual hasilnya akan dibagi dua," terang Kapolsek.
Kemudian BB dijempat dan JE pun sudah kabur. "Saat ini JE sudah kita tetapkan sebagai DPO Polsek Kampar. Dan pelaku WA kita bawa ke Polsek Kampar bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek. ***



