Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Banyak Dijual ke Petani di Rohul

  • Kamis, 10 Juni 2021 - 20:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran pupuk palsu. Alhasil, sebanyak 19,5 ton pupuk diduga palsu disita.

Hal itu terungkap dari laporan petani yang gagal panen di dua kabupaten, yakni Kampar dan Rokan Hulu.


Dalam laporan itu, tanaman seperti sawit, jagung hingga padi milik ratusan petani tidak berproduksi, lantaran tanamannya menguning karena sakit ataupun layu setelah membeli pupuk dari pelaku.


Pasca dilaporkan, Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial S, di Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar. Pelakunya inisial S.

Kepada penyidik tersangka S mengaku sudah lama menggeluti bisnis yang menipu ratusan petani ini. 

Mendengar perkataan penyidik, bahwa akibat penggunaan pupuk itu, tanaman petani tak dapat berproduksi. Tersangka S mengaku menyesali perbuatannya setelah tertangkap. Dia mengaku nekat menjual pupuk palsu, karena permintaan dan untungnya ratusan juta. 


''Menyesal saya pak,'' kata S.

Sejak mulai memproduksi pupuk palsu tersebut, S mengakui, petani yang paling banyak menggunakan itu dari wilayah Rohul.

''Pembeli pupuk ini paling banyak dari Kabupaten Rokan Hulu,'' kata S, saat diinterogasi penyidik, Rabu (9/6/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi menjelaskan, terungkapnya penjualan pupuk palsu ini bermula dari informasi peredaran pupuk oplosan. 

''Kasus ini diungkap Subdit I Reskrimsus dengan melakukan penyelidikan di Kabupaten Kampar,'' jelas Andri. 

Pelaku kata Andri, membuka praktek jaul pupuk palsu di sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol desa tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan tumpukan pupuk dalam karung tanpa merek. 

Barang bukti lainnya, ada juga tumpukan karung merek ternama dan setelah dicek, petugas curiga dengan kandungan pupuk jenis NPK, KCL dan TSP itu. 

''Dari hasil uji laboratorium, ternyata kandungan dalam pupuk itu 0 persen, ternyata pupuk palsu, pupuk ini tidak sesuai ketentuan dari kandungannya,'' jelas Andri. 

Dari pengakuan S, bahan pupuk palsu, kata pelaku dibeli di Sumatra Barat. Selanjutnya disimpan di gudang, beberapa hari kemudian disalin ke karung yang sudah ada merek pupuk terkenal. 

''Karena kalau karung polos masyarakat tidak mau beli, makanya dipakai karung pupuk merek terkenal,'' kata Andri. 

Dalam melakukan transaksinya, S sebut Andri mendapatkan keuntungan banyak dari bisnis pupuk palsu. Dibeli dengan harga murah di Sumatra Barat, tersangka kemudian menjual Rp200 ribu per karung. 

''Belinya Rp135 ribu kemudian disalin, kalau pupuk asli itu harga nya Rp290 ribu per karung, ratusan juta keuntungannya,'' terang Andri. 

Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak hanya menjual ke Kabupaten Rokan Hulu. Tapi juga di daerah sekitar, seperti petani di Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak dan Kecamatan Tapung. 

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Permentan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik. 

''Kita juga menerapkan Pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 huruf e dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,'' tegas Andri.***



Baca Juga