Mantan Pegawai Bank Ditangkap Palsukan Data 22 Nasabah Kolektif

  • Jumat, 10 Maret 2023 - 18:04 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap HR, mantan karyawan bank badan usaha milik negara (BUMN) 

Tersangka dihadirkan langsung mengenakan pakaian warna oranye bernomor 11. Ekspos dipimpin Wadir Krimsus AKBP Iwan P Manurung, SIK dan Kasubdit II Kompol Teddy Adrian SIK serta mewakili Kabid Humas AKBP Agus Setiawan, SH.


Iwan P Manurung menjelaskan, peran RH dalam kasus ini yakni memprakarsai pengajuan kredit usaha di bank BUMN cabang.


Modusnya HR mencari sebanyak 22 orang, namun menggunakan identitas lain.

Setelah mendapatkan 22 orang tersebut, HR menjanjikan akan diberikan uang tunai Rp1 juta hingga Rp500 ribu hingga Rp2 juta, agar mau terlibat rencana tersangka.

Setelah dilaporkan lalu dilanjutkan penyelidikan, hasilnya ditemukan 22 nasabah debitur tersebut hanya topengan.


"Saya sebut ini debitur ini hanya topengan karena modus ini yang disiapkan tersangka untuk menerima kredit dari bank BUMN tersebut," kata Iwan.

Hasil penyelidikan diketahui HR mulai melakukan modus tersebut di Februari 2020 lalu.

Awalnya, penyidik mengetahui pada bulan November tahun 2020 yang lalu terlapor namanya Muhammad disebut mengajukan permohonan pembiayaan kredit perumahan rakyat atau KPR.

Hasil pengecekan, dikehui bahwa Muhammad telah tercatat dalam sistem OJK termasuk ke dalam status colektivitas atau dinyatakan sebagai kredit macet.

"Hasil pendalaman penyidik menemukan 22 nasabah di fitur dengan status koleksibilitas 5, yang artinya dinyatakan sebagai debitur dengan kredit macet," jelas Iwan.

Setelah lebih didalami, diketahui bahwa 22 orang itu mengajukan kredit menggunakan identitas palsu atau topeng terindikasi potensi kerugian.

"Kasusnya terjadi di 2020 dan kita lakukan penyelidikan di 2021," ucap Iwan. Penyidik mendapatkan HR telah menyalurkan uang seluruhnya sebesar Rp458 juta.

"Dalam perkara ini penyidik menyita 14 barang bukti seluruhnya bersifat ataupun berbentuk surat-surat mulai dari surat edaran direksi PT salah satu bank pemerintah kemudian surat keputusan tentang pengangkatan pekerja kemudian surat dari divisi corporator transformation. Kemudian print out laporan transaksi nasabah atas nama Muhammad Afdal. Selanjutnya print laporan transaksi rekening pinjaman atas nama Muhammad Afdal," jelas Iwan.

Kasubdit II Kompol Teddy Adrian SIK menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, penelusuran yang dilakukan ke catatan sipil. Diketahui bahwa nama-nama yang digunakan HR untuk mencairkan KUR di BRI menggunakan nama palsu.

"Saat kita cek di catatan sipil melalui surat keterangan nama-nama yang ditampilkan pelaku di pengajuan KUR adalah palsu," jelas Teddy.

Lanjut Teddy, kasus perbankan yang dilakukan HR ini sendiri sudah P21 di Kejaksaan. Karena itu, saat ini tersangka diusut kasus korupsi.

"Jadi berkas tersangka ini ada dua berkas yang pertama yakni perbankan sudah P21, saat ini pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) kita lakukan penyelidikan," urai Teddy.(***)



Baca Juga