Berkas Tersangka Dugaan Pungli 2 Oknum Pegawai Imigrasi Dilimpahkan

  • Rabu, 09 Juni 2021 - 21:29 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, mengaku telah melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan paspor di luar tarif yang ditentukan oleh pemerintah.

Yang mana, dalam dugaan rasuah itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Krisna Olivia selaku selaku Ajudikator atau Supervisor, dan Salman Alfarisi, selaku Analisis Keimigrasian. Keduanya merupakan oknum pegawai di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Juper Lumban Toruan, membenarkan pihaknya telah melakukan Tahap I atau pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut.


"Sudah Tahap I. Berkas Perkara sudah di kejaksaan (Kejari Pekanbaru) untuk diteliti lebih lanjut," ucapnya, Rabu (9/6/2021).

Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu arahan dari Korps Adhyaksa Pekanbaru. Hal itu terkait dengan berkas perkara yang tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan.

"Saat ini ya menunggu dari Kejaksaan, apakah berkas itu sudah lengkap atau belum," tambahnya.


Untuk diketahui, dalam perkara ini, ada seorang tersangka lainnya. Dia adalah Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Terhadap Wandri, telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Berdasarkan isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan tersangka Wandri. Tidak hanya itu, dalam dakwaan tersangka Wandri, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi juga disebut masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.

Untuk diketahui, pada hari Kamis (9/1/2021) lalu, tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan interogasi terhadap tersangka Wandri. Tidak sampai disitu, polisi juga menemukan uang sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri. Uang itu, untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima tersangka Wandri. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri.

Berdasarkan hasil interogasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online dikantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.

Peran Krisna Olivia dalam membantu tersangka Wandri yakni, untuk menyelesaikan Ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran Salman Alfarisi yakni, membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600.000. Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke Krisna Olivia dan Salman Alfarisi. Yang mana, keuntungan itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank milik Krisna Olivia dan Salman Alfarisi.

Adapun jumlah, ke rekening BNI milik Krisna Olivia sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman Alfarisi sebanyak Rp2.250.000. ***



Baca Juga