Empat Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru Ditahan

  • Rabu, 08 Maret 2023 - 20:22 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (8/3/2023). Tak hanya menetapkan tersangka, keempat orang itu juga langsung dilakukan tindakan penahan badan.

Keempatnya yakni, Syafri, Ajira Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia dan Imran Chaniago. Syafri dalam proyek itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk tersangka Ajira, merupakan Direktur CV Watashiwa Miazawa, yang mengerjakan pembangunan fisik proyek tersebut.


Tersangka Anggun Bestarivo merupakan Direktur PT Riau Multi Cipta. Terakhir, tersangka Imran Chaniago merupakan pihak swasta atau pemilik pekerjaan.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim jaksa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap keempat orang itu. Adalah tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang melakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

"Setelah mereka (Syafri, Ajira Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia dan Imran Chaniago) diperiksa sebagai saksi, tim (jaksa) penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH, Rabu sore.

"Ditetapkannya mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Diantaranya saksi, petunjuk dan ahli," sambungnya.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan tindakan penahanan badan selama 20 hari kedepan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara. Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang di Kepulauan Riau itu.

Diterangkannya, dana proyek yang menjadi masalah itu bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913. Proyek itu, dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021.

"Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK (SY) meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Padahal bobot pekerjaan baru diselesaikan kurang lebih 80 persen. Tetapi, yang dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen. Di sini saja sudah tidak benar. Kemudian, berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan atau kekurangan volume pekerjaan 78,57 persen," terangnya.

"Hasilnya, berdasarkan PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) ditemukan kerugian negara sekitar Rp1.362.182.699,62," sambungnya lagi.

Ditambahkannya, selama proses penyidikan dugaan rasuah itu berlangsung, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak belasan orang.

"Sejauh ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 16 orang. Yang jelas, proses penyidikan sampai saat ini masih terus berjalan," tambahnya.

Untuk diketahui, para tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Keempat tersangka itu juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ***



Baca Juga