Transaksi Sabu di Pasar, IRT Ditangkap

  • Selasa, 07 September 2021 - 19:47 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING -- GW alias Igus (40) dan R alias Martin (40) ditangkap polisi. Kedua pelaku narkoba ini disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing di Pasar Rakyat, Telukkuantan saat akan bertransaksi sabu, Senin (7/9/2021) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP PJ Nababan SH mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba di lokasi tersebut.


"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucap Kasat, Selasa (7/9/2021) siang.


Benar saja, tim menemukan dua orang yang mencurigakan sedang melakukan pertemuan di sekitar Pasar Rakyat Kota Telukkuantan. 

Tak ingin buruannya lepas, tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. 

''Saat digeledah kita temukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dari tangan kedua pelaku," kata Kasat.


Kedua pelaku yakni berinisial GW als Igus (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berperan sebagai pengedar dan seorang pria berinisial R als Martin (41) sebagai pembeli.

Interogasi polisi, GW mengakui narkoba diduga jenis sabu itu miliknya.

Selain dua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 lembar plastik mie instan, 3 lembar tisue, 1 helai celana panjang warna biru, milik pelaku GW als Igus  dan barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.20 gram dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A-01 warna dongker.

''Pelaku dijerat dalam Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat  (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara,'' pungkas Kasat. ***



Baca Juga