BNNP Riau Tangkap Tiga Kurir Transaksi di SPBU

  • Selasa, 07 Juni 2022 - 19:12 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap tiga orang yang sering melakukan transaksi sabu di SPBU Jalan Arifin Achmad.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 448.73 gram sabu dan 106 butir ekstasi, dengan tersangka AW (35), GY (34) dan AMN (25).


Kepala BNN P Riau Brigjen Pol Robinson Siregar SH SIK melalui Kabid Penindakam dan Pencegahan Badan Narkotika Nasional P Riau Kombes Berliando menjelaskan, penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat.


"Ketiganya kita amankan terpisah," terang Berliando, Selasa (7/6/2022).

Kronologisnya, jelas Berliando, awalnya pada Kamis, (19/5/2022) kemarin pihaknya menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di dekat SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Esoknya, pada Jum'at (20/5/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau yang mengintai di sekitar lokasi mendapati seorang pria menggunakan motor Honda Beat dengan gerak-gerik mencurigakan.


Setelah dipastikan pria tersebut merupakan salah pelaku yang disebutkan, tim langsung menyergapnya dengan inisial AMN.

"Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik asoi berisikan amplop besar warna cokelat berisikan 3 bungkus besar plastik klep warna bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," terang Berliando.

Masih dilokasi penangkapan, kepada petugas AMN mengatakan, mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial AW, yang disebutkan tinggal di Komplek Perumahan Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Dituntun AMN, tim bergerak kerumah AW yang saat itu sedang bersama pria inisial GY. Disana juga ditemukan barang bukti sabu.

"Dari lokasi kedua tim berhasil mengamankan dua bungkus sabu ukuran besar, lalu satu bungkus kecil plastik warna bening klep merah yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan satu kotak rokok sampoerna didalamnya ada 50 butir pil ekstasi," terang Berliando.

Masih pengembangan dirumah itulah, petugas juga menemukan satu bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam.

Sesuai perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Maka untuk proses selanjutnya, kami menggelar pemusnahan barang bukti karena dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum," terang Berliando. 

Sedangkan proses pemusnahan dilakukan dengan cara 448,73 gram sabu dan 106 butir pil ekstasi diblender dan dicampur obat nyamuk cair di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.

"Pengungkapan dan pemusnahan ini bentuk sikap BNNP Riau akan terus perang terhadap peredaran narkoba di Riau," tutup Berliando.***



Baca Juga