Bantah Transfer Uang ke Kadis, Saat Ditunjukkan Bukti Arif Palembang Mendadak Lupa

  • Rabu, 05 Mei 2021 - 19:10 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Arif Budiman akhirnya hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/5/2021).

Hadirnya pria yang dikenal dengan nama Arif Palembang itu di Pengadilan, untuk bersaksi dalam perkara dugaan korupsi memberi suap dan menerima gratifikasi. Yang mana, dalam dugaan rasuah itu, terdakwanya adalah Zulkifli AS, mantan Walikota Dumai dua periode.


Dalam kesaksiannya, Arif Palembang merupakan Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR). Yang mana, pada tahun 2017, dirinya mengerjakan proyek Dinas Pendidikan Dumai, dalam hal pengadaan alat komputer.


"Anggarannya 2 koma miliar lebih. Jumlah komputernya saya lupa yang mulia," ucap Arif di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH.

Hakim ketua lantas bertanya kepada Arif. Hal itu terkait dengan perkenalannya dengan Sya'ari, Kepala Dinas Pendidikan Dumai kala itu.

"Kenal dengan Sya'ari," tanya hakim.


"Kenal yang mulia," jawab Arif.

"Sebelum mendapat proyek (di Dinas Pendidikan Dumai), apakah pernah dihubungi Sya'ari," tanya hakim lagi. 

"Tidak ada yang mulia," jawabnya.

Tidak sampai disitu, hakim ketua menerangkan keterangan Sya'ari dalam persidangan sebelumnya. Hal itu terkait dengan adanya pemberian uang dari Arif Palembang ke Sya'ari sebanyak Rp150 juta.

"Ada memberikan uang sebanyak Rp150 juta dalam bentuk Dollar Amerika ke Sya'ari," tanya hakim ketua.

"Tidak pernah yang mulia," jawab Arif.

Mendengar hal tersebut, hakim tampak kesal. Pasalnya, jawaban Arif Palembang tersebut, berbanding terbalik dengan kesaksian Sya'ari pada persidangan sebelumnya.

"Ini kok berbeda keterangan saudara (Arif) dengan Sya'ari. Mana yang benar ini," celetuk hakim.

Hakim bahkan mempertanyakan mengenai alat bukti transfer dari rekening BCA milik Arif ke Sya'ari. Lagi-lagi, Arif membantah tidak pernah mentransfer sejumlah uang ke Sya'ari.

"Tidak pernah yang mulia," ucap Arif.

Hakim ketua lantas meminta kepada JPU KPK untuk memperlihatkan alat bukti transfer tersebut kepada Arif Palembang.

"8 Juli 2017. Ada transaksi transfer dari rekening BCA Arif Budiman ke Sya'ari sebanyak Rp15 juta. Benar ini kan," tanya JPU KPK.

"Saya lupa," jawab Arif.

"Apa yang anda tidak lupa," timpal hakim ketua dengan kesal.

Hakim kembali bertanya mengenai pertemuannya dengan Sya'ari di Kota Pekanbaru. Pertemuan yang dipertanyakan hakim itu saat mereka berada di kedai kopi. 

"Ada pertemuan dengan Sya'ari di kedai kopi yang membahas mengenai uang fee untuk pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tanya hakim anggota.

"Tidak ada yang mulia," jawab Arif lagi.

Diterangkannya, dirinya mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Dumai dengan cara mengikuti lelang. Adapun proyek yang didapatnya sebanyak 3 pekerjaan.

"Berapa nilai proyeknya," tanya hakim

"Sekitar Rp7 miliar," jawab Arif.

"Rp7,5 miliarkan," tanya hakim lagi, yang diiyakan Arif Palembang.

Dalam persidangan itu, JPU KPK mengingatkan Arif Palembang untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur.

"Saya ingatkan saksi ya, ada konsekuensinya jika tidak memberikan keterangan yang benar," terang JPU kepada Arif.

Dalam keterangannya, Arif Palembang mengaku mengenal Zulkifli AS pada tahun 2017. Perkenalannya saat itu dalam sebuah acara yang dibuatnya.

"Kenalnya saat acara IKSS (Ikatan Keluarga Sumatera Selatan). Saya ketua (IKSS)," ujar Arif.

"Apakah memperkenalkan diri sebagai pengusaha juga," tanya JPU.

"Iya," jawab Arif.

Di sisi lain, Wan Subantriatri SH MH selaku penasehat hukum, menanyakan kepada Arif, apakah pernah mendatangi Zulkifli AS. Tidak hanya itu, Wan juga menanyakan apakah pernah memberi sesuatu kepada Zulkifli AS.

"Tidak pernah," jawab Arif dengan singkat.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Dumai, Sya'ari, atas perintah Zulkifli AS, meminta bantuan kepada Arif Palembang untuk menyiapkan uang sebanyak Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan ke Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal pengurusan uang sisa bayar di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2016 sebanyak Rp22 miliar lebih.

Sebagai imbalannya, Arif Palembang mendapatkan 3 kegiatan atau proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar.

Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang yang diberikan  sebesar Rp100 juta,  Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.

Yaya Purnomo saat itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.

Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik pada Ditjen Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.

Dalam dugaan rasuah ini, JPU Lembaga Antirasuah menjerat Zulkifli AS dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU)  RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.

Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan  Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. =MX7



Baca Juga