Dugaan Korupsi 6 Kegiatan Setdakab

Terungkap, Bupati Kuansing Minta Uang Rp 1,5 Miliar Lebih

  • Jumat, 04 September 2020 - 20:45 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING -- Mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius, menjalani sidang perdana kasus dugaan  korupsi dana 6 kegiatan di Setda yang merugikan negara Rp10,4 miliar, Jumat (4/9/2020) siang. 

Persidangan yang berlangsung hingga sore hari itu, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.


Selain Muharlius selaku Pengguna Anggaran, kasus ini juga menjerat empat terdakwa lain, yang merupakan bawahannya. Mereka adalah  M Saleh yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.


Selanjutnya, Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Hetty Herlina sebagai mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK  kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Sidang perdana itu digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH. Majelis hakim, JPU dan  penasehat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan lima terdakwa berada di Polsek Kuantan Tengah.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roni Saputra SH, disebutkan dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.


Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.

"Lalu,  kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni  sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta," ucap Hadiman selaku Ketua Tim JPU.

"Kemudian kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam  sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000," sambungnya.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.

Dalam dakwaan jaksa, dirincikan sejumlah uang  mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi, serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali.

Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Diantaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepulauan Riau.

Mursini dalam permintaannya mengatakan, 'Ini rahasia, cukup kita saja yang tahu". Setelah itu ia menyerahkan satu unit handphone kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor telepon si penerima uang tersebut.

Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan  dari kekurangan uang Rp500 juta.

Muharlius juga pernah memberikan uang  Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebutlah kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.

Uang yang digunakan oleh Muharlius itu seharusnya untuk membayar honor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdi Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.

Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017 atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Rino. Kemudian, uang juga mengalir ke mantan anggota DPRD Kuansing, Almarhum Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diserahkan atas perintah Mursini.

Tidak sampai disitu, M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi. Uang itu diberikan juga atas perintah Mursini. Saat itu, Mursini mengatakan kepada M Saleh, "Tolong antar uang untuk Rosi Atali".

Artinya, di dalam dakwaan ada aliran uang ke Mursini dengan jumlah Rp 1,5 miliar lebih. 

Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.

Usai sidang, Hadiman diwawancarai menyebut dari kerugian Rp10,4 miliar itu masih ada Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan terdakwa. Sementara untuk Mursini dan nama yang terungkap di dakwaan, Hadiman mengakui ada pengembalian.

"Dari temuan BPK yang pengembalian itu baru Rp2,9 miliar lebih, yang mana saja itemnya nanti disampaikan di persidangan," kata Hadiman.

Terkait enam kegiatan dalam dakwaan, Hadiman menyatakan hanya terlaksana sekitar 20 persen dari total anggaran Rp13 miliar lebih.

"Sisanya dibagikan-bagikan para terdakwa di luar peruntukan kegiatan," terangnya.

Atas dakwaan jaksa ini, Suroto SH sebagai penasihat hukum Muharlius, begitu juga dengan pengacara terdakwa lainnya menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

Suroto menjelaskan, temuan BPK ini sudah ada pengembalian kerugian negara Rp3,4 miliar. Begitu juga dengan sisanya dari total Rp10,4 miliar karena sudah diselesaikan oleh inspektorat Pemkab Kuansing.

Menurut Suroto, salah satu rekomendasi dari BPK meminta inspektorat menyelesaikan pengembalian kerugian negara melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (PTPTGR). 

"Jadi untuk Rp7 miliar yang belum dikembalikan itu sudah ada penyerahan surat tanah dan surat kuasa jual," jelas Suroto.

Artinya, diterangkan Suroto, aset-aset para terdakwa bakal dilelang apabila kerugian negara tadi tidak dikembalikan. Hasil lelang ini diserahkan kepada negara untuk menutupi kerugian dalam kegiatan tersebut.

"Dibebankan kepada masing-masing terdakwa, intinya sudah ada penyelesaian," kata Suroto.

Di sisi lain, Suroto berencana mengajukan permohonan agar Muharlius tidak ditahan. Beberapa alasannya, Muharlius baru selesai operasi katarak, punya riwayat penyakit jantung, lambung kronis, prostat dan pernah dua hari dirawat di ICU.

"Itu sudah pernah disampaikan ke jaksa, tapi di pengadilan belum karena tadi saya lihat pak Muharlius sehat. Kalau nanti kesehatannya memburuk akan diajukan agar tidak ditahan," kata Suroto. ***



Baca Juga