Polsek Kepenuhan Hulu Ringkus Pengedar Sabu

  • Kamis, 02 Maret 2023 - 15:15 WIB


KLIKMX.COM, ROKANHULU – Tim Opsnal Polsek Kepenuhan Hulu meringkus seorang pria inisial PR (39). Pemuda yang merupakan warga Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu ini diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH mengatakan, PR ditangkap di sebuah rumah di RT 01, RW 01, Desa Ulak Patian, Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. 


Penangkapan PR bermula pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, dirinya memperoleh informasi dari masyarakat Desa Ulak Patian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Bahkan, baru saja terjadi transaksi jual beli. 


Atas informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe dan anggota Unit Reskrim dan beserta Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan.

"Hasil dari penyelidikan, didapat informasi yang dapat dipercaya bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang pria inisial PR," kata Iptu Anra Nosa kepada Pekanbaru MX, Kamis (2/3/2023).

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa PR baru saja melakukan transaksi. Kemudian, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku PR dan dilakukan penggeledahan bersama-sama dengan aparatur desa setempat. 


Dalam penggeledahan itu, disita barang bukti berupa 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, delapan bungkus plastik bening les merah, Kemudian satu bong yang terbuat dari botol plastik, dompet kecil bertuliskan toko mas modern warna coklat muda, satu unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam. 

Selanjutnya,dua kaca pirex, satu unit Hp merk Nokia warna biru, dua sendok terbuat dari pipet, satu mancis warna merah, Seterusnya, satu timbangan digital kecil, satu kotak kecil warna bening, pisau kecil, sebilah keris, sebungkus obat kuat merk ramuan Dayak, uang sebanyak Rp1.870.000.

"Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti lalu kami bawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut,"sebutnya.

Anra Nosa menambahkan, untuk berat barang bukti,sabu berat kotor 6, 49 gram. "Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1), Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang mengedar narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,’’ tuturnya. ***

 

 

 



Baca Juga