Ayah Bejat di Kuansing, Cabuli Anak Kandung hingga Miliki Tiga Anak

  • Selasa, 01 Maret 2022 - 16:38 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING - Aksi bejat AT (46) yang tega mencabuli anak kandung sejak tahun 2013 akhirnya terbongkar. Pihak kepolisian langsung menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya ini di wilayah Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua kepada Pekanbaru MX Selasa (01/03/2022) siang menjelaskan, akibat perlakuan pelaku terhadap korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri itu, membuat korban sudah mengandung sebanyak 5 kali dan yang menjadi anak ada 3 orang.


Kejadian yang sangat memalukan itu terjadi sejak 2013 yang lalu, di bilangan daerah Simpang Kampar KM 83, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Yang mana pelaku terangsang dengan bentuk tubuh korban.


Pelaku langsung memaksa korban melayani nafsunya di kebun orang tempat mereka bermukim (pelaku bekerja sebagai penjaga kebun orang). Tidak hanya itu, pelaku rupanya ketagihan untuk melancarkan aksinya, kejadian itu pun terus berulang-ulang dilakukannya hingga si korban hamil pada tahun 2014. 

Kehamilan itu tidak bertahan, si korban mengalami keguguran. Bahkan korban kembali hamil pada tahun 2016 dan keguguran lagi. Baru lah pada tahun 2020 korban kembali hamil dan melahirkan anak pertama hasil hubungan haram tersebut.

Pada tahun 2021, si korban kembali hamil dan melahirkan anak kedua berlanjut pada awal 2022 korban kembali melahirkan anak ketiga. Yang lebih membuat miris, lanjut AKP Boy korban melahirkan tanpa dibantu paramedis, proses persalinan korban hanya dibantu pelaku dan ibu korban. Ibu korban tak dapat berkutik karena juga diancam bunuh oleh pelaku.


''Jadi pelaku ini pernah membelah ayam hidup-hidup dan memakan isinya mentah-mentah, sambil makan isi ayam itu, pelaku mengancam korban dan ibu korban akan bernasib seperti ayam itu, jika berani buka mulut,'' jelas AKP Boy.

Terungkapnya permasalahan ini karena pelaku memboyong ibu dan korban untuk pindah ke Rumbai. Hal itu dikarenakan pelaku khawatir karena keberadaan tiga orang anak itu terus ditanya-tanya oleh penduduk setempat. Maka pelaku langsung memutuskan pindah, disaat hendak mengurus KTP dan KK, salah seorang kerabat ibu korban curiga atas kehadiran tiga orang anak tersebut. Akhirnya setelah didesak oleh keluarga, ibu korban pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Keluarga ibu korban itupun langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Rumbai. Mendapatkan laporan pihak Polsek Rumbai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 22 Februari 2022 yang lalu. Oleh karena tempat kejadian berada di wilayah Kuansing, maka pelaku pun dilimpahkan ke pihak Polres Kuansing.

''Saat ditangkap pelaku berupaya melawan. Namun dapat diatasi oleh anggota Polsek Rumbai. Pelaku pun dilimpahkan ke Polres Kuansing. Pelaku sekarang sudah berada di tahanan kita dan terancam disangkakan dengan pasal 81 dan perlindungan anak karena tahun 2013 itu umur korban masih 15 tahun. Untuk hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,'' pungkas AKP Boy.MX9

 

 

 



Baca Juga