Anda Pekerja Belum Terima BSU? Yang Sudah Dapat 7,77 Juta Orang, yang Lain Menyusul

  • Selasa, 27 September 2022 - 09:54 WIB


KLIKMX.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali meluncurkan bantuan tunai kepada para pekerja di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Bantuan yang dinamakan bantuan subsidi upah (BSU) ini diberikan untuk membantu daya beli masyarakat yang berhak sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Meskipun belum semua yang menerima, namun pemerintah mencatat, penyaluran sudah sampai ke 7,77 juta orang. Mereka yang mendapat bantuan ini adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta atau paling banyak sebesar upah minimum provinsi yang berlaku di suatu provinsi.

Jadi sampai saat ini untuk bantuan subsidi upah yang sudah tersalur adalah 7,77 juta. Artinya sudah 48,3 persen yang sudah tersalur dan ini terus berjalan dengan kecepatan yang saya lihat sangat baik,” kata Jokowi saat menyaksikan penyerahan BSU di Kantor Pos Baubau, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/9/2022), sebagaimana dilansir laman Jawa Pos. Presiden didampingi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.


Total yang sudah tersalurkan itu kata Ida, diperoleh karena pihaknya berupaya untuk menyalurkan BSU kepada 1-2 juta pekerja dalam setiap minggunya. Bahkan ia menjamin BSU akan selesai disalurkan kepada pekerja dalam kurun satu bulan.


“Setiap minggu kami akan bertahap dan ini setiap minggu 1 juta-2 juta (penerima). Insya Allah dalam kurun satu bulan sudah bisa selesai,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 3 akan cair mulai Selasa (27/9/2022). Kemnaker mengungkapkan bahwa penerima BSU 2022 merupakan pekerja yang telah sesuai dengan kriteria penerima seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain, pertama merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Ketiga, bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri dan tidak sedang menerima bantuan pemerintah dalam periode yang sama. Seperti kartu prakerja dan program keluarga harapan (PKH).(***)


 



Baca Juga