Gubri Seriusi One Map Policy Perizinan Lokasi dan Perkebunan

  • Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:11 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar menyatakan akan segera merespon kebijakan satu peta lahan perizinan lokasi dan perkebunan di Provinsi Riau. Untuk itu Gubri berencana akan menggelar pertemuan dengan kabupaten-kota membahas One Map Policy atau  kebijakan satu peta yang menjadi kebijakan strategi Nasional. 

"Kemarin saya sudah rapat bersama deputy pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membahas hal tersebut, sekarang masih ada beberapa pemerintah daerah atau kabupaten di Riau dan juga perusahaan yang belum mendapatkan peta yang berkaitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan," papar Syamsuar usai mengikuti kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Pondok Pesantren Al-Faruqi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Sabtu (20/3/2021).


Lebih lanjut Gubernur Riau Syamsuar menerangkan Kebijakan Satu Peta merupakan upaya dalam pencegahan korupsi.


"Ini upaya KPK dan akan membicarakan hal ini ke Kementerian Pertanian khususnya Dirjen Perkebunan agar membantu daerah untuk mewujudkan kebijakan satu peta ini. Agar Dirjen Perkebunan bisa memberikan petunjuk kepada pemerintah daerah terhadap izin izin yang sudah dikeluarkan sebelumnya dan pada tahun tahun lalu namun masih berlaku sampai saat ini,"terangnya.

Gubernur Riau menerangkan bahwa dulu SDM di bidang pembuatan peta terbatas sehingga penerbitan izin lokasi dan perkebunan tanpa di iringi dengan pembuatan peta yang memadai. 

"Sebab bagaimanapun kita tahu zaman dulu berkenaan dengan daerah tidak memiliki SDM kompeten yang menguasai pembuatan peta. Jika Hal ini selesai akan dimasukkan ke dalam peta Provinsi Riau dan itu disesuaikan dengan tata ruang wilayah. jika ditemukan tumpang tindih akan dicari solusi  penyelesainnya," jelasnya.


Kebijakan One Map Policy atau kebijakan satu peta ini diluncurkan pemerintah pada Desember 2018 lalu bernama Geoportal Kebijakan Satu Peta. Program percepatan kebijakan satu peta ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2016.

Selain perkebunan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengandalkan Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk memantau dan menemukan penyebaran proyek-proyek infrastruktur melalui pemetaan dengan tingkat akurasi tinggi. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas perencanaan proyek infrastruktur karena proyek strategis nasional termasuk di dalamnya agar terintegrasi proyek lainnya atau tidak tumpang tindih. 

Secara umum, Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) atau One Map Policy adalah mengompilasi 85 peta tematik di 34 provinsi dari 19 kementerian/lembaga. 

Salah satu manfaat dari proses kompilasi peta tematik dalam PKSP adalah terbentuknya Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) yang menggambarkan keberadaan proyek-proyek yang teridikasi tumpang tindih di setiap daerah. ***



Baca Juga