Seorang Dokter Nyabu Ditangkap Polisi di Rumahnya

  • Jumat, 10 Maret 2023 - 18:14 WIB


KLIKMX.COM, DUMAI - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai membekuk seorang dokter berinsial KD alias UC (42) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka KD diamankan di kediamannya, Kamis (9/3/2023) di kediamannya Jalan Tanjung Sari, Perumahan Rafanda, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalu Kasat Narkoba, Ipda Mardiwel, Jumat (10/3/2023) membenarkan adanya penangkapan tersangka KD yang berprofesi sebagi seorang dokter atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.


"Tersangka kami amankan dikediamannya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan berarti setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas laporan atas keberadaan tersangka yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujar Ipda Mardiwel.

Diterangkan Mardiwel, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba  ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu , dimana tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga Perumahan Rafanda jalan Tanjung Sari Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu sabu.

Berangkat dari laporan dari masyarakat tersebut tim opsnal kami melakukan pengembangan dan penyelidikan dan pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap KD di rumah.


"Selain mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kediamannya. Di mana dalam penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket kecil yang berisikan diduga sabu sabu dan 1 paket sedang yang diduga berisikan sabu sabu dan dengan berat kotor  97 gram," terang Mardiwel.

Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni seperangkat alat hisap shabu atau bong,  1 buah gunting warna kuning, 1 buah mancis, 1 unit Handphone Android dan  buah kotak senter, urainya.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka KD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Iptu Mardiwel.

Terkait keberadaan tersangka berprofesi sebagai dokter dibenarkan oleh Mardiwel. "Tersangka merupakan dokter swasta yang bekerja disalah satu tempat praktek dokter di Kota Dumai," kata Mardiwel.(MX12)



Baca Juga