Spesialis Maling Isi Kotak Infak Diserahkan ke Polisi

  • Minggu, 07 Agustus 2022 - 19:54 WIB


KLIKMX.COM, DUMAI - Berpura-pura melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Yaqin, RES alias RZ (35) warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, kedapatan melakukan pencurian kotak infak. 

Bukan hanya sekali, apa yang dilakukan oleh tersangka RES ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan tersangka di masjid yang berada di Jalan Paus, Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat. 


Di aksi yang keempat kalinya ini perbuatan tersangka akhirnya diketahui oleh petugas dan diamankan oleh warga atas perbuatannya tersebut, Kamis (4/8/2022). 


Nasib baik jemaah masjid dan masyarakat sekitar tidak melakukan main hakim sendiri saat mengetahui perbuatan tersangka dan menyerahkan RES ke pihak kepolisian untuk proses hukum terhadap tersangka. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, Ahad (7/8/2022) membenarkan adanya pelaku pencuri kotak infaq Masjid Nurul Yaqin, yang ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. 

"Pelaku dan seluruh barang bukti (BB) sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lanjut di Mapolsek Dumai Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RES akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun" jelas Kompol Asep. 


Diterangkan Kapolsek, saat menjalankan akisnya pelaku  berpura-pura melaksanakan ibadah di Masjid Nurul Yaqin untuk dapat melakukan pencurian uang. 

Berhasil menyakinkan pengurus masjid, pelaku lantas mengambil uang sumbangan masyarakat yang berada di dalam kotak infak dengan cara mencongkel kotak infak menggunakan lidi yang sebelumnya diberi lem double tape. 

"Dari pengakuan tersangka dirinya sudah empat kali melakukan pencurian kotak infak di Masjid tersebut sebelum akhirnya diketahui pengurus masjid dan diamankan warga," kata Asep. 

Ditambahkan Asep berdasarkan keterangan pelaku pada aksi pertama, pelaku mengambil uang sebanyak Rp200.000, yang kedua sebanyak Rp250.000,  yang ketiga sebanyak Rp110.000 dan yang terakhir sebesar Rp150 ribu dan semua aksinya dilakukan di masjid Nurul Yaqin. 

Tersangka diamankan ketika pengurus masjid yang akan membersihkan masjid melihat pelaku sedang mencongkel kotak  menggunakan lidi. 

Melihat aksi pelaku, pengurus masjid lantas meminta bantuan warga dan akhirnya mengamankan tersangka dan uang infak sebesar Rp150 ribu. 

"Berhasil mengamankan tersangka pengurus masjid bersama warga menyerahkan pelaku kepada kita untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(***)



Baca Juga