Jadi Atensi Kejagung, Jaksa Geber Sejumlah Kasus di Kuansing

  • Minggu, 19 September 2021 - 21:09 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Penyelesaian sejumlah kasus korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing) terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Hal tersebut menjadi atensi Kejaksaan Agung RI. 

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH mengaku, untuk kasus Hotel Kuansing jilid dua, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lagi yang dianggap mengetahui awal tahap pembangunan hotel yang mangkrak itu Senin ini. 


"Pemeriksaan dan penyelidikan baru kasus ini sedang bergulir dan akan terus dilakukan sampai menemukan benang merahnya," kata Hadiman kepada klikmx.com, Ahad (19/9/2021) siang.


Sejumlah pejabat yang sudah diperiksa, lanjut Hadiman yakni, mantan Wakil Bupati periode 2009-2014 Zulkifli, mantan Asisten II, mantan Kepala Bapeda Hardi Yakub, mantan Sekretaris Bapeda Aswandi dan mantan Kabid Fisik-Infrastruktur Bapeda Hendra Yusman. Mereka telah diperiksa pada Kamis kemarin," ucapnya.

''Untuk kasus Hotel Kuansing kita sudah memeriksa sejumlah mantan pejabat. Senin ini kita panggil lagi sejumlah saksi lainnya,'' ucap Hadiman tanpa menyebut siapa saja saksi yang akan dipanggilnya.

Sebelumnya, Hadiman menjelaskan,  untuk pembangunan Hotel Kuansing  terdiri dari tiga bagian anggaran, yakni pengadaan tanah hotel tahun anggaran 2013 sebesar Rp12,5 miliar.


Kemudian pembangunan ruang pertemuan hotel tahun anggaran 2015 Rp12,5 miliar dan pembangunan fisik hotel tahun anggaran 2014 sebesar Rp46 miliar.

Dengan uang yang sudah digelontorkan sebanyak itu, pembangunan hotel tersebut diduga tidak dibangun dengan semestinya. Oleh karenanya tidak dapat digunakan hingga mengalami kerusakan dan kehilangan sejumlah perabotnya.

Tidak hanya itu, lanjut Kajari, merujuk 
Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing dalam pasal 4 perda itu disebutkan, BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. 

Namun, kenyataannya hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. Oleh karenanya pihak Kejaksaan menduga ada pelanggaran ketentuan dalam pembangunan hotel itu seperti tidak adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Apalagi Pemda Kuansing diketahui baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 
2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. 

Sedangkan kasus pasar modern Kuansing, menurut Hadiman, pihaknya hanya menunggu keterangan dari ahli kontruksi dan kasusnya akan segera naik ke tahap penyidikan. Begitu juga dengan kasus SPPD fiktif BPKAD Kuansing dan tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing.

Sementara kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing, Hadiman menjelaskan sudah memeriksa puluhan saksi. Saksi-saksi itu meliputi mantan anggota DPRD maupun anggota DPRD yang masih aktif. Pihak pimpinan di Sekretariat DPRD juga turut telah dipanggil untuk dimintai keterangan nya. 

Bahkan, Selasa besok ini, pihak Kejari akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kuansing saat ini terkait pemeriksaan kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing. Dan Hadiman juga berkeyakinan jika kasus tunjangan rumah dinas ini dalam waktu dekat sudah bisa disimpulkan.

''Setelah kita lakukan pemeriksaan banyak saksi di kasus tunjangan rumah dinas DPRD ini, dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa kita simpulkan,'' pungkas Hadiman.

Hadiman juga mengaku, pihaknya sudah ditargetkan oleh pimpinan di Kejagung untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus korupsi ini. Untuk itu pihaknya secara maraton terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk segera menyelesaikan kasus yang ada dengan segera.

''Sudah jadi atensi dan ditarget pimpinan kita di Kejagung. Jadi kita harus bekerja secara maraton supaya kasusnya cepat selesai dengan mendapatkan tersangkanya,'' pungkas Hadiman.***



Baca Juga