Sidang Kasus 6 Kegiatan Setda

Bupati Kuansing Kembali Dipanggil Bersaksi

  • Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:38 WIB


KLIKMX COM, KUANSING --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadwalkan kehadiran Bupati Kuansing Andi Putra di persidangan kasus korupsi 6 kegiatan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing 2017, dengan terdakwa mantan Bupati Mursini. 

Penjadwalan ulang ini karena pada sidang sebelumnya Andi Putra tidak hadir dengan alasan mendampingi kegiatan Gubernur Riau.


Kepala Kejari Kuansing Hadiman kepada klikmx.com Sabtu (16/10/2021) siang menjelaskan, pada Rabu (13/10/2021) kemarin, pihaknya menjadwalkan enam saksi untuk sidang kasus ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


Keenam saksi yakni, Bupati Kuansing Andi Putra, mantan Wakil Bupati Halim, mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini, mantan Kabag Umum Muradi dan dua mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali.

Namun Andi Putra tak dapat hadir karena alasan mendampingi Gubernur Riau dalam kegiatan panen raya di suatu daerah di Kuansing. Sementara di sisi lain, karena keterbatasan waktu, sidang kemarin hanya menghadirkan saksi dari Dianto Mampanini dan Halim saja.

Oleh karenanya, untuk sidang pada Selasa (19/10/2021) besok ini, Hadiman menyebut pihak kejaksaan kembali menghadirkan 4 saksi seperti Andi Putra, Rosi Atali, Musliadi dan Muradi. Sementara surat pemanggilan sudah dilayangkan kembali ke semua saksi beberapa hari yang lalu.


Untuk itu, Hadiman menghimbau kepada keempat saksi itu agar dapat menghadiri sidang tersebut agar proses hukum kasus korupsi ini berjalan cepat dan lancar demi memenuhi keinginan khalayak banyak di Kuansing dan Riau pada umumnya. Sidang yang sebenarnya berjadwal hari Rabu terpaksa dimajukan pada Selasa besok dikarenakan hari Rabu itu merupakan tanggal merah.

''Sidang dimajukan pada Selasa besok. Karena Rabu tanggal 20 itu hari libur. Jadi kami himbau kepada keempat saksi itu agar hadir lah. Jangan buat-buat alasan lagi demi kelancaran proses hukum kasus ini. Soalnya masyarakat Kuansing ingin kasus ini segera selesai,'' ujar Hadiman.

Sebelumnya, Rabu (6/10/2021) kemarin itu, Bupati Kuansing Andi Putra disebut menerima aliran dana sebesar Rp90 juta saat menjabat Ketua DPRD Kuansing. Menariknya, uang puluhan juta itu diperuntukan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik Andi Putra.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan terpidana Muharlius. Saat itu, mantan Plt Sekda Kuansing dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan tahun anggaran 2017. 

Selain Muharlius, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi. Dua diantaranya berstatus terpidana juga. Mereka adalah mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK. Lalu, dua orang tenaga harian lepas (THL), Aprigo dan Ananda.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000 miliar. 

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000 miliar, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000 miliar.

Dari fakta persidangan sebelumnya, Hadiman selaku Kajari Kuansing kembali berinisiatif melakukan pengembangan ke arah legislatif. Hadiman juga menegaskan jika pihaknya melangkah berpijak dari hasil fakta persidangan kasus 6 kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, karena seorang terdakwa dari kasus ini, menyebut jika tiga mantan Dewan bernama Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali juga turut menerima uang masing-masing sebesar Rp90 juta, Rp500 juta dan Rp150 juta. 

Bahkan di dalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus itu, ada dua nama dari tiga anggota dewan tersebut. 

Yakni nama Musliadi dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp300 juta dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Kedua, STS sebesar Rp2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah. Sedangkan nama Rosi Atali hanya sekali dalam STS tersebut. Yakni STS sebesar Rp130 juta dengan uraian pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Jadi menurut Hadiman di situ ada suatu kejanggalan, karena bisa beda judul pengembalian STS itu.

Pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu juga tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Sampai mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Sedangkan pengesahan APBD Perubahan 2017, digelar pada 8 November. Kala itu, masalah honorer juga hangat dibahas bersamaan APBD P 2017. =MX10



Baca Juga