Dijadikan Tersangka Kasus Bimtek

Kadis ESDM Riau Praperadilankan Kejari Kuansing

  • Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:46 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Kepala Dinas Energi Sumberdaya dan Energi (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL), yang dijadikan tersangka kasus Bimtek Fiktif pada Selasa (12/10/2021) kemarin, akhirnya melakukan upaya hukum dengan mempraperadilankan pihak Kejari Kuansing. 

Sedangkan daftar permohonan praperadilannya menurut Kuasa Hukum IAL, Rizki JP Poliang MH sudah diajukan ke pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan pada Kamis (13/10/2021) kemarin. Sedangkan yang menjadi alasan untuk membuat langkah praperadilan ini didasari adanya cacat formil dalam penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.


Sebab menurut Rizki apa yang telah dilakukan pihak penyidik kejaksaan nampaknya tidak sesuai dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) seperti termaktub dalam Peraturan Jaksa Agung No 039/A/JA/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus. 


Selain itu, penanganan kasus yang terbilang sangat singkat dan tidak biasa seperti yang dilakukan oleh pihak kejaksaan di wilayah lain dalam menangani kasus.

Oleh karena dasar itu, Rizki mengungkap penanganan kasus kliennya tersebut terkesan dipaksakan untuk dijadikan tersangka. Apalagi saat penetapan tersangka itu, pemanggilan kliennya itu oleh pihak kejaksaan masih dalam status saksi artinya masih penyelidikan. Namun tiba-tiba dalam hitungan jam berubah naik menjadi penyidikan dan kliennya pun ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

''Kami juga minta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman yang hadir di sidang praperadilan nanti. Jangan pula mengutus jaksa bawahan dalam sidang praperadilan itu,'' pungkas Rizki.


Sementara, Kajari Kuansing, Hadiman MH mengaku siap untuk meladeni upaya praperadilan yang dilakukan oleh pihak tersangka. Sebab, apa yang dilakukan pihak penyidik Kejari Kuansing sudah melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dalam hukum.

Hadiman sebelumnya juga menyebut jika dirinya tidak ada kepentingan apapun dalam menangani kasus Bimtek fiktif di ESDM Kuansing ini. Karena menurutnya, selain kasusnya belum SP3, sebagai aparat penegak hukum, ia wajib membuka kasus ini kembali, demi kepentingan hukum karena sudah ada dua orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini atas nama Edisman dan Ariadi.

''Kan sudah ada dua terdakwa dari kasus ini. Tentu kita lanjutkan lagi, masa berhenti di dua orang ini saja. Sementara dua orang ini masih punya atasan yang tentu punya tanggung jawab lebih dari kasus ini. Apalagi di dalam putusan Hakim telah terbukti melakukan perbuatan pidana Korupsi bernama Edisman, Ariadi dan Indra Agus Lukman,'' jelas Hadiman.

Lebih lanjut, Hadiman menjelaskan untuk pengembalian kerugian negara dalam proses penuntutan hanya sifatnya meringankan bukan menghapus perbuatan pidana. Hadiman juga menyebut tersangka mempunyai hak untuk Prapid dan pihaknya akan siap menghadapinya.

Hadiman beberapa waktu yang lalu juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. 

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN. ***



Baca Juga