Simpan Sabu di Karpet Mobil, Residivis Ditangkap

  • Minggu, 14 Februari 2021 - 21:07 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Pernah dipenjara selama tujuh tahun tak membuat Hendri alias Endi jera. Residivis narkoba yang juga warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi berusia 42 tahun ini kembali diproses hukum atas kasus yang sama, yakni peredaran narkoba.

Kali ini, jumlah barang bukti narkoba yang diamankan, terbilang cukup besar yakni 7,75 gram.


Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM, Ahad (14/2/2021) mengatakan, sebelumnya tersangka ini pernah dihukum selama tujuh tahun, terkait peredaran narkoba.


''Jadi setelah bebas beberapa bulan, dia (Hendri,red) kembali melakukan kejahatan serupa,'' ungkap Kapolres.

Penangkapan nya, sambung Kapolres, dilakukan pada hari Kamis (11/2/2021) oleh Satuan Resnarkoba Polres Kuantan Singingi.

Saat diringkus, sabu yang biasa disebut satu kantong itu, ditemukan terbungkus di dua paket plastik klip warna bening.


Untuk meringkus Hendri, diawali upaya penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH, Kamis malamnya.

Persisnya, saat tim opsnal mengintai di Jembatan Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pelaku melintas dengan mengendari mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS.

''Dari dua bungkus sabu, satu ditemukan dalam genggaman nya, sedangkan satunya lagi disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang ditemukan di balik karpet bangku tengah mobil,'' ungkap Kapolres.

Dari lokasi, kemudian Hendri dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pengembangan. 

''Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama,'' tegas Kapolres Kuansing.***



Baca Juga