Simpan Sabu di Kotak Handphone, Pria di Rohil Ditangkap

  • Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:39 WIB


KLIKMX.COM, ROHIL -- Kehadiran polisi tak disadari SS alias Choky. Tersangka narkoba berusia 43 tahun ini tak berkutik. Ia disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil saat akan bertransaksi di salah satu warung kopi (Warkop) di Jalan Lintas Riau-Sumut, Simpang Bukit Timah, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Rabu (6/10/2021) malam.

"Ditangkap Rabu malam sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Noki Loviko, Selasa (12/10/2021).


Penangkapan, lanjut Kasat, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.


"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan,"  kata Noki.

Hasilnya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang melakukan pengintaian, melihat tiga orang laki-laki mencurigakan yang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor terlihat datang dan berhenti di salah satu warung. 

"Seorang diantaranya yang saat itu pakai jaket warna hitam turun dari sepeda motor dan berjalan ke warung seperti hendak membeli sesuatu, sementara dua orang lainnya tetap menunggu di atas sepeda motor dalam kondisi mesin menyala," sebutnya.


Tak ingin buruannya lepas, Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan laki-laki memakai jaket hitam di warung tersebut. Sementara dua rekannya langsung tancap gas melarikan diri.

Saat digeledah, petugas menemukan satu tas pinggang yang berada di balik jaket yang dipakainya. Tas berisi satu kotak handphone yang di dalamnya terdapat 4 paket ukuran sedang diduga sabu. 

"Saat dicek, ditemukan 4 paket ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak handphone," sebutnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu gunting, pinset dan 3 buah mancis.

Saat ini, SS yang juga warga Jalan Lintas Duri-Dumai Km19, Gang Masjid, Desa Sebangar Mandau, Bengkalis bersama barang bukti diamankan di Mapolres Rohil guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kita kembangkan, untuk memberantas jaringannya,” pungkasnya.***



Baca Juga