Bekuk Pengedar, Polisi Sita 10 Paket Sabu

  • Jumat, 08 Oktober 2021 - 07:35 WIB


KLIKMX.COM, ROHIL -- Ded alias Dedy Panjang (46) dibekuk polisi. Terduga pengedar narkoba jenis sabu ini disergap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya, di Jalan Masjid, Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Rohil, Jumat (1/10/2021) lalu.

Alhasil, sebanyak 10 paket narkoba diduga jenis sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram disita petugas dalam penggerebekan itu. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan tersebut.


"Ditangkap Jumat pagi lalu sekitar pukul 06.30 WIB," kata Iptu Noki Loviko kepada klikmx.com, Jumat (8/10/2021) siang.

Penangkapan, lanjut Noki, berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Narkoba yang kerap terjadi di Jalan Masjid.

"Begitu ada laporan, langsung kita lakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut," sebut Noki, yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru ini.


Benar saja, petugas menemukan seorang pria terduga pengedar, Dedy yang juga pemilik rumah dan langsung melakukan penggerebekan.

"Saat digeledah, kita temukan 1 kotak rokok marlboro berisi plastik klip bening berisi sisa diduga sabu, 4 pipet, 1 kaca pirex dan 1 alat hisap sabu (bong) di kamar Dedy," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat itu, petugas juga menyita 1 kotak rokok Sampoerna berisi 10 paket ukuran sedang di bawah sofa kamar tidurnya yang tidak diakui terduga.

"Saat digeledah, Dedy sedang bersama temannya berinisial Bi, keduanya tak mengakui BB itu miliknya, masih kita dalami," sebutnya.

Sementara, pemeriksaan urin terhadap Dedy hasilnya positif mengandung Methamphetamine.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohil guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.***



Baca Juga