Kapolres Rohul Ingatkan Ancaman Pidana Pelaku Karhutla

  • Senin, 08 Mei 2023 - 13:49 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Pihak kepolisian memberi ancaman kepada pelaku tindak pidana kejahatan, terkhusus mengenai kebakaran hutan dan lahan (Kahutla). Tak tanggung-tanggung, pelaku Kahutla diancamnya dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH mengatakan, pelaku Karhutla dapat diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tidak hanya itu, pelaku tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp5 miliar.


"Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3)," ucap Budi, Senin (8/5).


"Isinya, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf D," sambungnya.

Atas hal tersebut, dilanjutkannya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Rohul khususnya, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, yang menjadi penyebab kerusakan alam.

"Tindakan itu berbahaya, karena dapat menjadi penyebab terbakarnya hutan yang menimbulkan kabut asap dan dapat membakar lahan milik warga yang lain sehingga merugikan," lanjutnya.


Ditambahkannya, sampai saat ini, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Karhutla. Hal ini berguna untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Tujuan untuk memberikan edukasi dini kepada masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sehingga Rohul bebas asap. Harapan saya, masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat menggangu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan," tambahnya. ***



Baca Juga