Bapenda Bengkalis Optimalisasi Penerimaan DBH, Pajak dan Retribusi Daerah

  • Selasa, 07 Desember 2021 - 21:22 WIB


KLIKMX.COM, BENGKALIS -- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis menggelar forum diskusi optimalisasi penerimaan dana bagi hasil, pajak dan retribusi daerah. Kegiatan dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY.

Acara forum diskusi dilaksanakan di Hotel Surya, Duri, baru-baru ini. Mengawali sambutannya, Bustami HY mengucapkan terima kasih kepada Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr Hendriwan, serta para nara sumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang berkesempatan hadir.


Forum diskusi optimalisasi penerimaan dana bagi hasil, pajak dan retribusi daerah bertujuan memberikan pencerahan dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang penerimaan pendapatan daerah, khususnya untuk Kabupaten Bengkalis.


Bustami mengatakan, wujud pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien. Itu dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pasal 1 ayat 9 menyatakan, dana bagi hasil, selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi," ungkap Bustami.

Kepada semua pihak terkait, harus terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang lebih baik


"Perangkat daerah (PD) yang ada keterkaitan langsung dengan penerimaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan benar-benar dapat mengikuti kegiatan dimaksud untuk dipahami dan mengerti sebagai bahan masukan. Apa yang disampaikan oleh nara sumber nantinya untuk dapat dilakukan pemetaan sumber-sumber potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal," ujar Bustami.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Syahruddin mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan gambaran secara umum kepada pimpinan. Ini sebagai langkah menggesa optimalisasi penerimaan dana bagi hasil, pajak dan retribusi daerah tahun 2021.

"Kegiatan itu, sebagai masukan kepada pimpinan dalam memberikan rekomendasi kebijakan terkait pajak dan restribusi daerah, untuk memahami dan memberikan gambaran aliran salur dana bagi hasil," ungkap Syahruddin, Senin (6/12/2021).

Di samping itu, untuk bagi hasil pajak daerah sekaligus realisasi pada tahun 2020 dan perkiraan di tahun 2021, dasar hukum sesuai UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PMK No.115/PMK.07 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kemudian, PMK No.128/PMK.07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai retribusi dukungan program jaminan kesehatan. Tertuang juga dalam Perda No 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok dan Pergub 30 Tahun 2017 tentang tata cara penyaluran dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau.

"Adapun jenis-jenis pajak daerah Provinsi Riau berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 di antaranya, PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP dan pajak rokok. Untuk dana bagi hasil diberikan kepada kabupaten/kota dengan ketentuan, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, yakni sebesar 30 persen. Hasil penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 70 persen dan pajak air permukaan sebesar 50 persen," pungkas Syahruddin. (adv)



Baca Juga