Gubri Tinjau Pos Larangan Mudik di Perbatasan Riau-Sumbar

  • Kamis, 06 Mei 2021 - 23:01 WIB


KLIKMX.COM, TANJUNGALAI --Gubernur Riau Syamsuar bersama Forkopimda meninjau Pos Pembatasan Mudik di perbatasan Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, XIII Koto Kampar pada Kamis (6/5/2021) siang. 

Di sana, mantan Bupati Siak ini mendapat laporan masih ada masyarakat dari Sumatera Barat (Sumbar) maupun Riau mencoba untuk mudik.
 
Mendengar laporan itu, Gubernur menoleh ke arah Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sambil tersenyum. Kemudian, bergumam, "Ternyata masih ada masyarakat yang coba-coba untuk mudik".


Iptu Musliono Kepala Posko Terpadu Penyekatan yang bertugas di perbatasan menjelaskan, dari catatan pihaknya ada 35 kendaraan yang sudah dipaksa petugas putar balik. Totalnya, 10 kendaraan dari arah Sumatera Barat dan 25 kendaraan dari arah Riau.


''Jenisnya pak ada kendaraan pribadi, angkutan dan ada juga kendaraan yang pengemudinya tidak memenuhi syarat seperti surat-surat,'' terang Mulyono.

Jalannya pemantauan, Gubernur dan Forkopimda tiba didampingi Bupati Kampar sekitar pukul 13.45 WIB.

Situasinya kondisi pos jaga sendiri cukup ketat dan sangat banyak petugas. Dengan memberlakukan barikade pembatas dibuat dua jalur. Ukuran pembatasnya berjarak hampir 100 meter. 


Kemudian, di antara dua pembatas tersebut berdiri tiga tenda besar, tenda Pos Terpadu, Pos Kesehatan dan Pos Pengamanan Lebaran 2021.
      
Petugas gabungan Polri, TNI, Dishub Kampar, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Diskes) dari Kampar terlihat di lokasi. Turut diterjunkan 30 personel brimob dengan senjata laras panjang di masing-masing pintu penyekatan.

Di hadapan petugas, Gubernur kembali menegaskan pelarangan. Tidak seorangpun tanpa pengecualian yang boleh mudik. Dia siapa dan saudara siapa tidak berlaku. 

''Yang hanya boleh lewat kendaraan angkutan barang, mobil mayat, izin jenguk orang tua sakit, kunjungan duka dan aparatur negara dengan surat tugas. Selebihnya silakan putar balik,'' tegas Syamsuar.
     
Saat bertugas, Gubernur meminta petugas untuk tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Sehingga, petugas tidak perlu iba kepada mereka yang diminta putar balik.

''Karena pembatasan ini juga dimaksudkan untuk kebaikan masyarakat yang lebih luas,'' sebut Gubernur.***



Baca Juga