Dugaan Korupsi 6 Kegiatan Setda

Datang Tanpa Pengacara, Bupati Kuansing Diperiksa 6 Jam

  • Kamis, 06 Mei 2021 - 17:10 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING -- Usai memeriksa saksi-saksi sebelumnya, seperti Wakil Bupati Kuansing Halim, Mantan Ketua DPRD Kuansing yang juga Bupati terpilih Andi Putra serta dua mantan anggota DPRD Musliadi dan Rosi Atali. Kamis (6/5/2021) ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali memeriksa seorang saksi yang tak lain adalah Bupati Kuansing Mursini.

Semua saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 6 paket kegiatan Setda Kuansing tahun 2017 yang lalu. Karena dalam fakta persidangan kasus tersebut di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, nama-nama itu turut disebut oleh para terdakwa seperti M Soleh dan kawan-kawan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH kepada Pekanbaru MX Kamis (6/5/2021) sore menjelaskan, Bupati Mursini datang ke Kantor Kejari Kuansing pada pukul 10.00 WIB. Ia datang hanya ditemani sopir pribadinya tanpa didampingi pengacara. 


Mursini langsung masuk ke ruang penyidik dan diperiksa kurang lebih selama 6 jam.

Selama 6 jam itu, Mursini juga dicecer sebanyak 40 pertanyaan oleh para jaksa penyidik. Oleh karenanya termasuk Mursini, Kejari Kuansing telah memeriksa 23 orang saksi dalam pendalaman kasus korupsi ini.

''Dia datang cuma sama sopir. Tak ada bawa pengacara dia,'' ujar Hadiman.


Hadiman juga mengatakan, ke depan, jaksa penyidik akan meminta keterangan 3 saksi ahli, yaitu Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahli Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dan dijadwalkan pada Senin (10/5/2021) mendatang.

Usai memintai keterangan ketiga ahli itu, pihak Kejari akan melakukan ekspos perkara untuk menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini.

''Usai pemeriksaaan saksi akan kita ekspose penetapan tersangkanya,'' yakin Hadiman.

Sedangkan untuk nama Rino yang kini masih misterius, Hadiman juga menjelaskan, jika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan tambahan saksi Verdy Ananta dan saksi M Saleh  di Lapas Telukkuantan untuk menanyakan kepastian identitas Rino yang merupakan saksi kunci dalam penyerahan uang ke Ketua DPRD Andi Putra pada tahun 2017 yang lalu oleh saksi Verdy Ananta.

''Jaksa penyidik kita sedang di Lapas memeriksa M Saleh dan Verdy Ananta guna mencari tahu identitas si Rino ini yang menjadi saksi kunci dalam penyerahan uang ke Ketua DPRD Kuansing pada 2017 yang lalu,'' pungkas Hadiman.

Sebelumnya, Hadiman mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti putusan hakim. Dalam putusan itu, hakim menyebut ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

Aliran dana Rp1,5 miliar yang bersumber dari dana enam kegiatan di Setda Kuansing dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar. 
Diduga ada sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing yang turut menerima aliran dana tersebut.***



Baca Juga