Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Hakim Bebaskan Kepala BPKAD, Kejari Terbitkan Sprindik Baru

  • Selasa, 06 April 2021 - 18:35 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Pasca Hakim tunggal menerima gugatan praperadilan kasus SPPD fiktif dan membebaskan tersangka Ketua BPKAD Kuansing, Hendra AP alias Keken. Kejaksaan Negeri Kuansing kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) SPPD BPKAD Kabupaten Kuansing yang baru. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH kepada Pekanbaru MX Selasa (6/4/2021) pagi.


Menurut Hadiman, dengan dikeluarkannya sprindik baru ini, ia memastikan semua perangkat di BPKAD Kuansing akan menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari. Sedangkan pemeriksaannya akan dimulai pada Kamis mendatang dengan sistem maraton atau bergantian di hari yang lain.


Hal ini dilakukan oleh pihak Kejari salah satunya untuk meluruskan isu yang sudah berkembang di publik, yang mana pihak Kejari sudah melakukan penzoliman. Padahal, menurut Hadiman, sebelum menangani kasus itu pihaknya sudah mengakomodir permohonan pihak Pemkab Kuansing agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD untuk kepentingan keberlangsungan kegiatan pembangunan daerah.

''Untuk meluruskan isu yang mengatakan kita melakukan penzoliman, padahal saat menangani kasus kemarin kita mengakomodir permohonan Pemda dalam hal ini Sekda agar tidak memeriksa seluruh perangkat di BPKAD, karena pertimbangan agar percepatan kegiatan tidak terhambat karena pemeriksaan itu. Tapi sekarang kita akan periksa semuanya agar benang merahnya dapat,'' tegas Hadiman.

Tidak hanya itu, Hadiman juga menjelaskan dalam penyelidikan kali ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) serta pihak lainnya yang dibutuhkan. 


Hal itu dilakukan karena menurut Hadiman, dirinya sengaja mengeluarkan Sprindik baru kasus biaya perjalanan dinas BPKAD tahun 2019 ini karena dananya cukup besar kalau dibanding dengan ukuran Kabupaten Kuansing. Sebab, dengan pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, itu mengalahkan biaya perjalanan dinas bupati dan wakil bupati Kuansing untuk anggaran 2019 juga yang hanya Sebesar Rp2,4 miliar.

''Sedangkan dinas-dinas lain yang ada di Pemkab Kuansing hanya ratusan juta bahkan ada kurang Rp100 juta pertahun,'' beber Hadiman.

Hadiman juga mengaku belum melihat data statistik perjalanan dinas BPKAD di seluruh Indonesia apakah perjalanan dinas BPKAD Kuansing tahun 2019 tertinggi di Indonesia atau tidak. Karena Kepala BPKAD Kuansing, telah menerbitkan surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun 2019 sebanyak 1.700 SPT dengan pagu angaran sebesar Rp3,7 miliar lebih.

''Saya melihat di situ ada kejanggalannya, masa BPKAD Kuansing bisa menerbitkan SPT 1.700 dengan pagu Rp 3,7 miliar,'' pungkas Hadiman.

Sprindik Harus Objektif   

Menanggapi Sprindik penyelidikan baru yang dikeluarkan pihak Kejari Kuansing, pihak Pengacara Kepala BPKAD Kuansing dalam hal ini diwakilkan oleh Rizki Poliang SH mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih serta penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan yang telah memeriksa perkara ini secara seksama hingga diputuskan secara adil dan bijaksana. 

PN melalui putusannya membuktikan bahwa kesewenang-wenangan itu sangat mungkin terjadi pada institusi penegakan hukum itu sendiri. Hal itu terbukti dengan dinyatakannya penetapan tersangka terhadap Hendra AP MSi cacat hukum/tidak sah. 

Terkait maraknya pemberitaan di berbagai media online, bahwa pihak Kejari Kuansing pasca kekalahannya dalam sidang praperadilan akan mengeluarkan sprindik baru dan kembali menetapkan Kepala BPKAD sebagai tersangka adalah hal biasa dan sah-sah saja, sepanjang pihak Kejari Kuansing melakukannya sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Kalau boleh saya menyarankan, sebelum Kajari mengeluarkan sprindik baru ada baiknya Kajari Kuansing mematangkan pemahamannya terkait penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu secara utuh, jangan setengah-setengah dan ingat harus objektif bukan subjektif,'' kata Rizki lagi.

Kemudian lanjut Rizki, berdasarkan hal yang dialami kliennya itu, dirinya memohon kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi atas kinerja di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, tidak saja evaluasi kepangkatan struktural akan tetapi juga dilakukan evaluasi psikologis. 

Dan apabila Tim Penyidik Kejari melakukan penetapan tersangka kembali terhadap kliennya itu, selaku pengacara ia meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menarik perkara ini ke Kejati Riau, agar perkara kasus di BPKAD ini terang benderang dan tidak adanya dugaan pemaksaan untuk ditetapkan tersangka lagi terhadap penanganan ini.

Rizki juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing bahwa bebasnya saudara Hendra AP melalui uji formil dalam instrumen Praperadilan membuka tabir bagaimana proses penegakan hukum yang selama ini  digaungkan dengan lantang dengan bahasa "koruptor musuh kita bersama" ternyata tidak sepenuhnya dilandasi pemahaman yang utuh tentang "law enforcement". 

''Kalau semua pemegang kewenangan dianggap benar, tidak boleh dimusuhi, harus disanjung, tidak boleh di ingatkan/ditegur, lantas mengapa harus ada yang namanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang semoga menjadi bahan refleksi kita bersama,'' pungkas Rizki.***



Baca Juga