Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Perbatasan Riau-Sumbar

  • Selasa, 04 Mei 2021 - 20:24 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Petugas jaga pos penyekatan di perbatasan Riau-Sumbar, Desa Kasang-Kuantan Mudik- Kuansing terus melaksanakan tugasnya memeriksa Protokol Kesehatan (Prokes) setiap kendaraan yang melintas. 

Sejak diberlakukannya masa pengetatan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 mendatang, sedikitnya 109 kendaraan disuruh putar balik ketempat asalnya.


Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK didampingi Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK, MH kepada Pekanbaru MX Selasa (4/5/2021) menyebut, jika kendaraan yang diputar balikkan tersebut merupakan kendaraan yang pengendara ataupun penumpangnya tidak dapat menunjukkan hasil negatif test RT PCR / rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam yang merupakan sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan SE Satgas Covid 19, SE No 13 Tahun 2021 dan Adendum SE No 13 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bersama- sama mencegah penyebaran covid 19 ini dengan tidak melaksanakan mudik.
Terhitung tanggal 6 mei sampau 17 mei nanti akan diberlakukan masa pelarangan mudik, itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah Kuansing maupun keluar wilayah Kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar kota seperti yang telah diatur dalam Permenhub RI No PM 13 Tahun 2021.

Adapun kendaraan yang mendapat pengecualian adalah, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil damkar, kendaraan pelayanan logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran indonesia.

''Kita minta agar masyarakat dapat mengerti. Karena jika melanggar ini juga dapat merugikan diri sendiri. Covid 19 ini tidak bisa dianggap enteng,'' pungkas Kapolres.***




Baca Juga