Pelempar Molotov Ditangkap Satu Jam Usai Beraksi, Motif Sakit Hati Dihina

  • Minggu, 02 Mei 2021 - 19:36 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING --Dalam waktu satu jam, RV (34) ditangkap Polisi. Pelaku pelemparan molotov ini disergap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing di Desa Seberang, Kuantan Tengah, Sabtu (1/5/2021) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kejadian berawal saat warga Jalan Merdeka, Gang Melati Kampung Baru Pasar, Kecamatan Kuantan Tengah dikejutkan dengan peristiwa pelemparan molotov di rumah warga bernama, Ricki pada Sabtu (1/5/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.


Akibatnya, kursi sofa yang berada di teras rumah korban terbakar dan nyaris membakar seisi rumah. 


Tak senang dengan kejadian itu, korban melaporkan nya ke pihak berwajib.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Ahad (2/5/2021) sore membenarkan adanya kejadian itu.

"Kejadiannya Sabtu malam lalu," ucap Boy.


Peristiwa itu lanjut Kasat, bermula Sabtu (1/5/2021) malam, saat korban yang bernama Ricki sedang nongkrong bersama teman-temannya di sekitar Lembaga Permasyarakatan.

Asyik nongkrong, tiba-tiba korban didatangi anaknya bernama Geo dan mengabarkan kepada ayahnya bahwa rumah mereka baru saja dilempari bom molotov oleh orang tidak dikenal.

Mendapat kabar itu, Ricki dan anaknya Geo langsung bergegas menuju rumah mereka. 

"Benar saja, api masih tampak menyala dan membakar bagian rumah. Dengan dibantu warga yang lain, Ricki akhirnya berhasil memadamkan api," ucapnya.

Pihaknya yang sudah mendapat laporan langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Petugas menemukan pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin menyengat. 

''Saat olah TKP, bau bensin masih kuat,'' ujar AKP Boy.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, tak butuh waktu lama, satu jam kemudian pelaku berhasil diringkus.

Pelaku yang diketahui berinisial RV (34)  ditangkap di Desa Seberang, Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.

Interogasi petugas, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan lantaran sakit hati kepada korban yang pernah menghina pelaku. 

"Ngakunya sakit hati karena dihina, masih kita dalami," ucap Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pecahan botol sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. 

''Pelaku sedang diperiksa. Pasal yang disangkakan 187 KUHP. Ancamannya 12 tahun penjara,'' pungkas AKP Boy.***



Baca Juga