Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 15 Juta

  • Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:56 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, memberikan uang santunan Rp15 juta bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. 

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Riau, Dahrius Husin, Selasa (14/10/2020).


Ketentuan ini, kata Dahrius, disampaikan Kementerian melalui sebaran surat yang disampaikan hingga ke Dinas Sosial di kabupaten dan kota se-Riau.


''Melalui surat edaran itu, Kemensos akan memberikan santunan untuk pasien Covid-19 meninggal dunia,'' jelas Dahrius.

Menurutnya, uang santuan akan diberikan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal dunia disebabkan terinfeksi Covid-19, sesuai hasil pemeriksaan rumah sakit, puskesmas atau dinas kesehatan.

Proses nya, sambung Dahrius, untuk pasien yang meninggal. Pihak yang mengajukan santunan adalah pemerintah kabupaten dan kota setempat.


''Syarat-syaratnya, melampirkan persyaratan, seperti surat kematian, surat ahli waris dan lainnya. Kemudian, dikirim oleh pemerintah daerah ke Dirjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Sosial,'' ungkap Dahrius. 

Dengan ketentuan pemerintah pusat ini, Dahrius meminta dan berharap agar kabupaten dan kota di Riau segera menginventarisir pasien Covid-19 yang meninggal dunia, dan mengusulkan ke Kemenkes.

''Setelah diusulkan, uang santunan akan langsung diterima oleh rekening ahli waris,'' katanya. 

Sedangkan, berapa jumlah pasien yang akan mendapatkan santunan ini. Dahrius mengaku, pihaknya belum mendapat laporan nya.

''Sampai saat ini kami belum dapat laporan, berapa yang sudah diusulkan,'' terang nya.

Hingga saat ini, Rabu (14/10/2020) terdapat jumlah pasien meninggal karena Covid-19 di Provinsi Riau terdapat 230 orang.***



Baca Juga