Akhirnya Keluarga Pasien Meninggal Covid-19 Perkarakan RS Ibnu Sina dan Dinkes Pekanbaru

  • Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:20 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Pernyataan Rumah Sakit Ibnu Sina, yang menyatakan nyonya W meninggal karena Covid-1, akhirnya berbuntut ke ranah hukum. Hal ini, karena sebelumnya kerabat dari Zulkadri itu ternyata bukan meninggal karena wabah mematikan itu.

Didampingi penasehat hukumnya, keluarga juga melaporkan pihak Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.


Keputusan ini, diambil pihak keluarga, karena sebelumnya, dua kali hasil swabnya dinyatakan negatif.


''Kita laporkan pihak RS Ibnu Sina telah melakukan tindak kejahatan berdasarkan Pasal 263 junto Pasal 267 KUHPidana,'' kata Suroto SH, kuasa hukum Zulkadri kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Riau, Rabu (14/10/2020).

Suroto menyampaikan, hal ini terungkap, ketika salah satu anggota keluarga melihat nama almarhumah tercatat sebagai pasien meninggal akibat Covid-19. 
 
Setelah itu, laporan diteruskan ke pihak Dinas Kesehatan Kota ke Gugus Tugas Covid-19 Kota lalu diteruskan ke tingkat provinsi dan nasional.

''Karena tidak sesuai fakta, pihak keluarga almarhumah Ny W diwakili Zulkadri melaporkan kasus warga 'Di-Covid-19-kan,''  terang Suroto.


Menurutnya, upaya pihak keluarga tidak hanya melaporkan dugaan pidana umum saja. Namun, pihak keluarga juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan Tipikor.

''Kami juga akan melaporkan ke kantor Direktorat Reserse Pidana Khusus Polda Riau,'' terang Suroto.

Selain kasus ini menurutnya, ada lima kasus serupa terjadi di Kota Pekanbaru.  Dugaan korupsi bisa terjadi. Sebab, ketika pasien dinyatakan positif Corona, segala biaya menjadi tanggungan pemerintah. 

''Apakah tujuan yang awalnya negatif lalu dinyatakan pasien positif Corona untuk mendapatkan anggaran itu? Kalau ada 200-an warga Riau yang dilaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 positif, ternyata sebagian tidak atau hasilnya negatif Corona ini kan masalah namanya,'' pungkas Suroto.***



Baca Juga