Razia Prokes, Pelaku Usaha Langgar Jam Malam Disanksi Tegas

  • Selasa, 04 Mei 2021 - 21:45 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (4/5/3021) malam. 

Dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, tim gabungan yang terdiri personel Polresta Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, Kodim 03/01, dan BPBD Pekanbaru menyisir sejumlah tempat keramaian. 


Tim juga melakukan penyekatan arus lalu lintas yang masuk ke arah jalan Jenderal Sudirman mulai depan Mal Pekanbaru hingga Bundaran Tugu Zapin. 


"Tujuan kita agar tidak terjadi kerumunan, agar terhindar dari penyebaran Covid-19," kata Kapolresta. 

Dalam kegiatan ini, tim mendapati sejumlah pelaku usaha yang membandel. Beberapa tempat makan dan kafe masih menyediakan makan ditempat melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yakni pukul 21.00 WIB. 

Selain itu juga didapati ramainya masyarakat yang berkunjung ke toko busana sehingga mengabaikan protokol kesehatan. 


"Kami melakukan imbauan dan pembubaran terhadap masyarakat yang didapati masih berkumpul," terangnya. 

Kapolresta menegaskan, jika masih didapati pelaku usaha yang membandel tidak mengikuti operasional usaha dalam masa pandemi Covid-19 akan diberikan tindakan tegas. 

Tim dapat memberikan sanksi berupa sanksi administrasi berupa terguran tertulis, hingga sanksi denda sesuai aturan yang berlaku. 

"Kegiatan rutin kami laksanakan. Bagaimana supaya masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya. ***



Baca Juga