Inhu Pemungutan Suara Ulang Pemprov Tunjuk Chairul Riski Jalankan Roda Pemerintahan

  • Jumat, 26 Maret 2021 - 19:06 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan mulai tanggal 24 lalu akan dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pelaksanaannya dilakukan paling lama satu bulan setelah keputusan MK. 

Konsekuensinya, Inhu akan dipimpin oleh penjabat bupati. Kepala Biro Tata Pemerintahan dan administrasi, Pemprov Riau, Sudarman, mengatakan, surat keputusan (SK) dari Mendagri telah diterima, yakni penetapan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu pada Kamis (25/3/2021) kemarin. 


Dalam SK dengan registrasi Nomor 131.14.646 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pj Bupati Inhu itu, Mendagri telah menyetujui bahwa Pj Bupati Inhu dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Statustik, Chairul Riski. 


Sedangkan, untuk jadwal pelantikan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu, pihaknya  masih menunggu arahan dari Gubernu Riau,  Syamsuar. 

''Karena untuk pelantikan akan langsung dilantik langsung oleh Gubernur,'' sebut Sudarman.

Artinya, kata Sudarman, meski surat sudah diterima, pihaknya terlebih dahulu harus melaporkan arahan dari Kemendagri ke Gubernur, kapan Chairul bisa melantik. 


''SK-nya memang sudah keluar, dan kita menunggu arahan Gubernur jadwal pelantikan,'' ujar Sudarman.

Setelah dilantik, ke depannya jabatan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu, akan berjalan cukup lama.

''Sesuai arahan hasil Mahkamah Konstitusi (MK), mulai tanggal 24 lalu ditetapkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Inhu, paling lama satu bulan setelah keputusan MK,'' jelas Sudarman. 

Lebih jauh, jabatannya yang penting itu sesuai batas waktu PSU dari MK 30 hari dari tanggal hasil sidang MK. Maka, setelah itu ditetapkan hasil bupati terpilih. Selanjutnya, menunggu lagi SK dari Menteri penetapan bupati terpilih.

''Masa jabatannya habis sampai jadwal pelantikan, artinya waktunya lama juga,” kata Sudarman.

Dalam tupoksinya, tugas Pj Bupati Inhu s yakni sebagai Pj menjalankan roda organisasi di Pemerintahan Inhu dan menjalankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inhu selama pelaksanaan PSU. 

''Tugas utama bupati tentu sebagai Pj banyak tugasnya, termasuk menjaga netralitas ASN, menjaga kondusifitas daerah untuk pilkada, kalau teknis pelaksanaan itu KPU,'' tutup Sudarman.***



Baca Juga