Syafaruddin Poti: Penunjukan Edwar Sanger, Langgar UU No.24/2007

  • Kamis, 25 Maret 2021 - 18:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Pengangkatan Edward Sanger sebagai anggota unsur pengarah masa bakti 2021-2024, oleh Gubernur Riau Syamsuar dkritisi Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti. 

Syafaruddin Poti, menilai penunjukan Edwar Sanger diduga melanggar Undang-Undang (UU) No.24/2007 tentang penanggulangan bencana. Sesuai Pasal 22 ayat (3) l, disebutkan keanggotaan unsur pengarah dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD.


Mengikuti aturan UU tersebut, pihaknya, sebut dia, belum ada menerima pengajuan uji kepatutan maupun pelaksanaannya sebagaimana yang tercantum kedalam UU.


''Penunjukan itu tidak ada melalui proses kepatuan dan kelayakan di DPRD,'' ujar Syafaruddin Poti.

Seharusnya, kata Syafaruddin Poti, untuk membuat sebuah kebijakan. Dalam hal ini Gubri harus memperhatikan dan mengacu kepada UU yang berlaku. Dimana dalam UU tersebut, dibunyikan untuk penunjukan anggota unsur pengarah BPBD harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

''Sesua di pasal 22 di ayat (2) nya dibunyikan, anggota unsur pengarah BPBD kan terdiri dari pejabat pemerintah dan anggota masyarakat profesional dan ahli. Kemudian, pada ayat (3) nya, dibunyikan penunjukan harus melalui uji kepatutan di DPRD,'' katanya. 


Artinya, sebut Politisi PDI Perjuangan ini, Gubernur seharusnya mengacu pada undang-undang itu. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, aturan untuk melakukan pengangkatan pegawai dan tenaga ahli lainnya belakangan ini terus berubah-ubah. 

''Mungkin karena aturannya berubah-ubah,'' katanya.***



Baca Juga