Pemberhentian Amril Mukminin, Pemprov Tunggu SK Mendagri

  • Senin, 06 Juli 2020 - 20:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU--Situasi yang sedang dialami Bupati non aktif Amril Mukminin, menjalani sidang dugaan korupsi. Memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil sikap, dengan mengirimkan surat usulan pemberhentian sementara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudirman mengatakan, pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut.


Pengiriman surat usulan pemberhentian sementara tersebut, ungkap Sudarman, disebabkan saat ini Amril Mukminin sudah mengikuti persidangan terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.


Sudarman beralasan, pengiriman surat itu mengingat kondisi pemerintahan Bengkalis berjalan tidak normal.

''Saat ini kondisi pemerintahan di Bengkalis berjalan tidak normal,'' kata Sudarman, Senin (6/7/2020).

Hal yang sama sebut Sudarman, juga dialami Wakil Bupati Bengkalis yakni Muhammad, yang saat ini juga tidak berada di tempat.


''Situasi yang sama juga dialami wakil bupati, yang juga tersangkut hukum. Sehingga pemerintahan dipimpin oleh Pelaksana harian yakni Sekretaris daerah,'' beber Sudarman.

Menurut Sudarman, SK Kemendagri itu juga ada di dalamnya arahan apakah jabatan Plh masih bisa diteruskan atau seperti apa.

Amril Mukminin, kata Sudarman, bisa diputuskan diberhentikan secara tetap sebagai bupati Bengkalis. Jika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

''Pemberhentian tetap harus menunggu inkrah dulu proses hukumnya. Kalau saat ini kan masih berproses,'' pungkasnya.***



Baca Juga