85 Pemilik Tolak Nilai Ganti Rugi Lahan Tol di Jalan Damai Palas 

  • Jumat, 19 Mei 2023 - 02:35 WIB


KLIKMC.COM, PEKANBARU - Sebanyak 85 pemilik lahan di Jalan Damai, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai menolak nilai ganti rugi tanah yang disodorkan pihak tim penaksir harga tanah (Appraisal) sebesar Rp80 ribu untuk pembangunan jalan Tol.

Penolakan dilakukan dengan merespon membuat surat sanggahan dari hasil rapat yang digelar di kediaman Basri, yang rumahnya terkena jalur pembangunan Tol, Kamis (18/5/2023).


Surat sanggahan itu akan dilayangkan kepada tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Pekanbaru. Bahkan, akan teruskan ke Presiden, Menteri PUPR, Menteri BPN dan Keuangan.


Adapun isi suratnya, dengan ini menyatakan sangat mendukung program pemerintah untuk proyek program nasional jalan tol Trase Pekanbaru - Rengat, di kelurahan Palas. 

Ada tiga poin yang dituntut pemilik tanah dalam surat sanggahan seperti  sangat keberatan atas ganti rugi terkait harga tanah, harga bangunan dan tanaman yang berada pada trase tol Pekanbaru-Rengat di kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

"Demikian surat pernyataan ini disampaikan, agar dapat ditindaklanjuti oleh Panitia Tol Trase Pekanbaru - Rengat (Tim P2T) Kota Pekanbaru dan menyelesaikannya dengan asas keadilan dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat kelurahan Palas yang terkena proyek Tol Trase Pekanbaru-Rengat," bunyi surat yang dibuat, Jumat (18/5/2023).


Sedangkan hasil keputusan musyawarah masyarakat yang terkena proyek tol trase Pekanbaru - Rengat di Kelurahan Palas menghasilkan 9 poin.

Poin pertama, yakni segenap masyarakat di kelurahan Palas sangat mendukung program Pemerintah dalam pengadaan jalan Tol Trase Pekanbaru-Rengat yang berasaskan keadilan dan kesejahteraan masyarakat

Kedua, akan tetapi masyarakat yang terkena proyek Tol sangat menyayangkan dan berkeberatan dikarenakan tidak adanya sosialisasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat yang tanahnya terkena proyek Tol. 

Keberatan yang disampaikan sebagai berikut, tidak pernah mensosialisasikan zona daerah penilaian-kategori harga masing-masing zona. Kemudian, tidak pernah mensosialisasikan dan menawarkan kepada masyarakat yang tanahnya terkena proyek tol, untuk harga ganti rugi tanah, dan ganti rugi bangunan serta tanaman. 

Selanjutnya, ketiga, hingga pada hari Rabu (17/5) dalam Musyawarah Panitia Proyek Tol (Undangan P2T) dengan masyarakat yang terkena proyek Tol, masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau menanggapi uraian panitia. 

"Setelah panitia menguraikan informasinya, masyarakat langsung diminta satu persatu untuk menerima amplop berisi surat informasi jumlah ganti rugi yang akan diterima," kata Rohana, Ketua masyarakat yang terkena proyek tol trase Pekanbaru - Rengat di Kelurahan Palas.

Lalu, pihak panitia menyebutkan apabila masyarakat yang terkena Tol setuju dengan harga yang diberikan dipersilakan untuk menandatangani, apabila tidak menyetujui panitia mempersilahkan masyarakat untuk memberikan sanggahan dengan masa tunggu 14 (empat belas) hari kalender. Apabila setelah empat belas hari masa tunggu tidak ditanda tangani dianggap setuju.

Poin kelima, sampai saat ini masyarakat belum pernah dilakukan sosialisasi perihal dampak negatif selama proyek Tol dikerjakan terhadap rumah yang berada di sekitar proyek tol tersebut.

Kemudian ke enam, adanya perbedaan harga tanah dan bangunan di satu hamparan.

Seterusnya ke tujuh, bahwa harga tanah yang diajukan oleh masyarakat yang terkena proyek Tol adalah sebesar Rp1.000 000 /meter. 

Untuk poin ke delapan, terkait harga bangunan untuk rumah permanen komplit keramik Rp3.500.000 /meter.

Terakhir, untuk poin rumah non permanen atau tidak komplit tergantung kebijaksanaan panitia.

"Surat ini akan kami tembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani

dan Menteri Pertanahan dan BPN, Hadi Tjahyanto

serta Menteri PUPR, Basuki Hadi Mulyono," ungkap Rohana.

Rohana menegaskan, pihaknya menyanggah surat yang diberikan karena pihak P2T tidak profesional, tak pernah mensosialisasikan tiba-tiba menetapkan harga semaunya.

"Kami tidak terima dengan harga yang diajukan pihak P2T, itu bukan ganti rugi namanya. Kami aja yang rugi," kata Rohana, di Amini pemilik lahan lainnya.

"Kami minta harga dinaikkan lagi, rumah banyak yang sudah berdiri, ada yang sudah pasang keramik dan ada tanamannya yang akan menghasilkan. Kalau mengikuti harga mereka, kami mencari uang lagi untuk membangun rumah baru karena hasil ganti rugi tidak cukup," kata Rohana.

Heri yang juga pemilik lahan di sana menambahkan, ketidakprofesionalan pihak P2T, terlihat bahwa mereka tidak pernah melakukan sosialisasi.

"P2T tidak pernah melakukan sosialisasi dan langsung menentukan harga Rp80 ribu," kata Heri.

"Kalau tidak kita berikan sanggahan, maka harga per meter akan ditetapkan 80 ribu. Ini harganya tidak sesuai, mereka menekan kita dan mengatakan, apabila tidak bisa diselesaikan akan dibawa ke Pengadilan," kata Heri.

Heri juga pemilik lahan menambahkan, ketidakprofesionalan pihak P2T, terlihat bahwa mereka tidak pernah melakukan sosialisasi.

"P2T tidak pernah melakukan sosialisasi dan langsung menentukan harga Rp80 ribu" kata Heri.

Agustinus Naibaho juga salah satu pemilik menjelaskan, saat penetapan harga pada musyawarah tanggal 17 Mei di kantor Camat Rumbai, pihaknya tidak diberikan waktu berbicara.

"Setelah memberikan surat dalam amplop mereka pergi," kata Agustinus.***



Baca Juga