Polda Minta Warga Riau Hati-Hati Unggah Video Hoax

Sempat Ditahan, Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja Dibebaskan

  • Jumat, 09 Oktober 2020 - 18:00 WIB


KLIKMX. COM,  PEKANBARU--Beberapa mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) sudah dibebaskan.

Pembebasan mereka yang ditahan di Mapolda Riau, dilakukan pada Kamis malamnya.


Kabar ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, saat dihubungi, Jumat (9/10/2020) ini.


''Mereka sudah dibebaskan, Kamis malamnya,'' ungkap perwira berpangkat tiga bunga melati dipundaknya.

Ditanya berapa total mahasiswa yang sempat ditahan, dia mengatakan, tidak mengetahui pasti.

''Yang jelas mereka telah dibebaskan,'' ujarnya.



Himbau Bijak Bermedsos


Kepolisian Daerah (Polda) Riau, mensosialisasikan agar masyarakat, dapat berhati-hati menggunakan medsos. Tujuannya, agar tidak berurusan dengan hukum.

Ia mencontohkan, seperti sikap kebablasan dua mahasiswa di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Dimana, dua mahasiswa berinisial MS (22), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan rekannya DN (23), warga Sukaraja Kabupaten Seluma terpaksa diamankan anggota Timsus Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu. Ini setelah video mereka viral di media sosial (medsos).

Proses hukum terkait kasus ini, sebut Sunarto, tidak hanya jika oknum warga tersebut mengunggah video tentang mengancam Polisi melalui video. 

Tetapi, sambung dia, warga yang kedapatan mengunggah video tentang yang lain juga akan dikenakan Undang-undang ITE.

''Kalau terbukti melanggar, kita kenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,'' singkatnya.***



Baca Juga