Kasus Pemalsuan dan Pengrusakan Dilaporkan 4 Tahun Lalu, Warga Pekanbaru Ini Surati Kapolda

  • Minggu, 05 September 2021 - 19:33 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Deslan Zainuddin Panjaitan menyurati Kapolda  Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Warga Kota Pekanbaru itu meminta agar perkara yang dilaporkannya 4 tahun silam ke Polda Riau, dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Adapun perkara dimaksud yakni, dugaan pemalsuan surat tanah dan pengrusakan. Perkara ini telah dilaporkannya dengan nomor laporan polisi : LP/123/III/2017/SPKT/RIAU tanggal 13 Maret 2017 lalu.


"Bertindak atas nama kepentingan hukum klien, kami menyurati Bapak Kapolda Riau tentang pemalsuan urat tanah dan pengrusakan yang kami laporkan sejak 4 tahun yang lalu," ujar Yhovizar SH, selaku Kuasa Hukum Deslan, Sabtu (4/9).


Surat itu, dilanjutkan Yovi, telah diserahkannya ke Kapolda melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Dia berharap agar Kapolda menanggapi surat tersebut dan melanjutkan proses perkara sampai ke meja hijau.

"Karena secara tegas arahan dan instruksi Bapak Presiden Jokowi Widodo dan Bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah. Semoga surat ini dapat menjadi atensi Bapak Kapolda, demi kepentingan hukum dan keadilan klien kami," lanjut Yovi.

Dijelaskannya, dalam surat itu, pihaknya meminta penjelasan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A.2 Nomor B/439.b/VI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum, tanggal 07 Juni 2021 yang memiliki kesimpulan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut yaitu bukan merupakan tindak pidana.
Terkait dengan kesimpulan SP2HP tersebut,  pihaknya menilai tidak tepat. Menurut dia, laporan kliennya itu telah memenuhi unsur tindak pidana.


"Paling tidak telah memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana," kata dia.

Masih dalam penjelasannya, surat yang diduga dipalsukan tersebut adalah berupa Surat Keterangan Riwayat Pengelolahan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Kerugian yang terletak di RT 04 RW 14 Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya atas nama Sarbaini.

Bahwa pejabat Ketua RT 04 yang bertandatangan di Surat Keterangan Riwayat Pengelolahan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Kerugian tersebut yang bernama Bustami, secara tegas menyatakan tidak pernah menjabat selaku Ketua RT 04 RW 14 Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya. Dia juga tidak pernah membubuhkan tanda tangan di atas surat tersebut.

"Surat pernyataan itu sudah terlampir dan sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak penyelidik," tutur Yovi.
 



Baca Juga