Mantan Polisi Ditangkap Angkut Kayu Illog dari GSK

  • Selasa, 28 Maret 2023 - 15:57 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dua orang terlibat illegal logging (Illog) hasil menjarah hutan Giam Siak Kecil (GSK) diamankan. Salah satu pelaku  mantan polisi.

Keduanya diamankan Jumat (24/3) pagi  di Jalan Pasar, Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.


Identitas kedua tersangka, Su (52) selaku pemilik kayu dan ST (59) pengangkut kayu berstatus mantan polisi. Barang bukti yang diamankan lebih kurang enam kubik kayu campuran, satu mobil  truk dan satu unit sepeda motor.


Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, pengungkapan berawal informasi yang diterima dari masyarakat ada kegiatan aktivitas memuat kayu olahan di sungai dekat jembatan Desa Sadar Jaya Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis kegiatan, yang terindikasi illegal logging. 

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kapolsek Siak Kecil Ipda Alfan Nisfu Romadhoni St Rk memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Kecil Aiptu Andi Manopo SH melakukan penyelidikan di lokasi.

Bersama tiga orang anggotanya, Kanit Reskrim mendapati aktivitas memuat kayu hasil olahan dari sungai ke atas truk.


Tak lama setelah diintai, truk keluar dari lokasi tersebut dan saat melintas di jalan pasar Desa Sadar Jaya langsung ditangkap.

"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Siak Kecil guna penyidikan lebih lanjut," jelas Dhovan.

Ditanya status ST disebut sebagai mantan polisi, Dhovan tidak menampiknya. "Sekarang dia bekerja sebagai wiraswasta," ujar Dhovan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(***)



Baca Juga